Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengamini maraknya kasus kekerasan seksual anak. Data yang Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyebut terdapat 6.187 kasus kekerasan sejak Januari 2025. Sebanyak 62% korban di bawah umur. Kekerasan seksual merupakan yang terbanyak dengan 2.598 kasus.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengingatkan bahwa saat ini tantangannya tidak hanya kasus kekerasan seksual konvensional, seperti perkosaan, pencabulan. Namun sekarang banyak juga kerentanan anak-anak terkait eksploitasi seksual berbasis online.
"Ini juga perlu sekali dipahami oleh kita bersama, pemerintah, masyarakat, bahwa ada tantangan yang lebih besar juga di sana. PPATK tahun 2024 merilis data 14 ribu anak terdampak atau terkait dengan transaksi mencurigakan kaitannya eksploitasi seksual," kata Dian saat dihubungi, Senin (14/4).
KPAI berharap realitas tersebut tidak berhenti pada data. Namun harus ada upaya yang serius dari pemerintah untuk memastikan adanya upaya pencegahan secara masif dan berkelanjutan.
Selanjutnya, ada upaya mitigasi risiko kepada kelompok rentan yang sudah teridentifikasi sebelumnya. "Misalnya pada masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain. Ini yang perlu sekali dilakukan upaya-upaya mitigasi risiko," papar Dian.
Kemudian terkait penanganan kasus juga masih meninggalkan beberapa persoalan. Paling sederhana, kata Dian, adalah terkait ketersediaan lembaga layanan di setiap kabupaten/kota yang belum sepenuhnya siap.
"Per Desember 2024 baru 332 kabupaten/kota yang memiliki UPTD PPA. Ketika kabupaten/kota tersebut tak punya UPTD PPA, memang layanan tetap masih bisa dilakukan oleh dinas perlindungan anak. Namun ketika tidak dilakukan oleh UPTD PPA tentunya kualitas layanannya berbeda," ungkapnya.
"Karena kalau di UPTD ada dukungan dari para profesional seperti pekerja sosial, psikolog, dan pendekatan manajemen kasus dan lain-lain," jelasnya.
Menurut Dian, PR pemerintah masih banyak terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Satu kasus saja, katanya, pemulihannya luar biasa berat. "Energi, upaya, termasuk budget itu besar. Untuk itu apalagi ada data ribuan anak menjadi korban," katanya.
Pada 2024 KPAI menerima 264 aduan kasus kekerasan seksual anak yang mengalami hambatan terkait akses keadilannya. "Bentuknya bermacam-macam, terbanyak adalah hambatan ketika proses penanganan hukumnya lambat, karena dianggap kurang bukti, atau putusannya bebas," pungkasnya. (H-3)
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
1 hingga sampai 20 persen anak-anak yang menggunakan internet di enam negara ASEAN telah mengalami beberapa bentuk eksploitasi seksual online.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved