Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Forum KPID Jabar Nilai Konten 'Sewa Pacar 1 Jam' sebagai Eksploitasi Anak

Kristiadi
25/1/2026 19:50
Forum KPID Jabar Nilai Konten 'Sewa Pacar 1 Jam' sebagai Eksploitasi Anak
Ketua Forum KPAI Jawa Barat Ato Rinanto menyesalkan atas konten kreator "Sewa pacar 1 jam" viral di media sosial Tiktok dan aplikasi X (Twiter) diduga mengandung unsur eksploitasi anak.(MI/Kristiadi )

KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang. Konten yang viral usai diunggah di platform Tiktok dan X (Twitter) itu kini menuai banyak sorotan.  

Konten tersebut melibatkan siswi SMA yang diimingi uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dengan syarat mau menjadi pacar selama 1 jam dan diajak jalan keliling Tasikmalaya serta diberikan minum dan makan gratis.

Ketua Forum KPAI Jawa Barat Ato Rinanto menyesalkan atas konten tersebut. Konten itupun diduga mengandung eksploitasi anak hingga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Konten kreator bertajuk 'Sewa pacar 1 jam' tersebut menuai beragam tafsir warganet, seperti dinilai telah melecehkan derajat anak-anak di bawah umur dan khususnya perempuan. Karena, konten tersebut juga mengundang keriuhan adanya dugaan eksploitasi anak lantaran berdasarkan adegan demi adegan yang ditampilkan menimbulkan kegaduhan," katanya, Minggu (25/1).

Ato mengatakan, dalam konten tersebut terdapat adegan kontak fisik, percakapan yang dinilai tidak edukatif dan tidak pantas disajikan dengan melibatkan anak di bawah umur. KPAI pada dasarnya menghargai proses kreatif. Namun, KPAI tidak menoleransi adanya konten yang tapi tidak edukatif lantaran sangat berpotensi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait unsur eksploitasi.

"Dalam konten 'Sewa pacar 1 jam' dapat dimaknai telah melibatkan anak dengan iming-iming uang demi kepentingan konten dan ekonomi demi peningkatan popularitas akun. Konten tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota santri, hingga potensi hukum dalam kasus ini cukup kuat kemungkinan ada unsur lain selain eksploitasi anak," paparnya.

Sebelumnya, seorang oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, secara resmi dilaporkan oleh aktivis perempuan ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pelecehan seksual tersebut, telah menyasar pelajar dengan konten 'Sewa pacar 1 jam'. (AD/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner