Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Viral Konten Kreator Buat Video Sewa Pelajar jadi Pacar 1 Jam, Aktivis Laporkan ke Polisi

Kristiadi
25/1/2026 18:29
Viral Konten Kreator Buat Video Sewa Pelajar jadi Pacar 1 Jam, Aktivis Laporkan ke Polisi
Kuasa hukum korban, Naufal Putra bersama aktivis perempuan dan sebagai Direktur Lembaga Taman Jingga, Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah secara resmi melaporkan konten kreator ke Polisi.(MI/Kristiadi)

SEORANG oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, resmi dilaporkan oleh aktivis perempuan ke Polres Tasikmalaya Kota. SL dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. SL sebelumnya mengunggah konten berujudul "Sewa pacar 1 jam".

Sebuah video viral media sosial (Medsos) TikTok yang diunggah oleh SL dan terlihat di sebuah minimarket hingga menghampiri 2 perempuan berseragam putih-abu masih berstatus pelajar SMA. Konten yang dilakukan oleh SL yakni dengan mendatangi para siswi SMA dan menawarkan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dengan syarat bersedia menjadi pacar selama 1 jam. Satu korban menyetujui tawarannya dan mereka pun terlihat berjalan-jalan layaknya pasangan baru.

Kuasa hukum korban, Naufal Putra, mengatakan pihaknya bersama Lembaga Taman Jingga telah menerima laporan ada 3 orang pelajar menjadi korban konten SL dan secara resmi melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena adanya unsur dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Namun, tindakan tersebut melibatkan pelajar perempuan di bawah umur dengan mempromosikan eksploitasi anak hingga mengarah pada praktik child groming.

"Konten 'Sewa pacar 1 jam' yang dilakukan oknum SL tersebut berdasarkan keterangan korban hingga adanya dugaan memenuhi unsur Pasal 76E  Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, eksploitasi seksual dan pasal manipulasi serta bujuk rayu," katanya, Minggu (25/1).

Sementara itu, Aktivis Perempuan yang juga Direktur Taman Jingga Kota Tasikmalaya Ipa Zumrotul Falihah mengatakan, konten SL bertajuk "Sewa pacar 1 jam" tengah viral di media sosial Tiktok dan X. Pihaknya pun menelusurinya dan menemukan banyak konten seksual dengan objek anak di bawah umur. Konten tersebut mengarah ke area sensitif dugaan pelecehan dan eksploitasi bersifat komersial berkaitan dengan endorsement.

"Kami secara resmi melaporkan seorang konten kreator ke Polres Tasikmalaya Kota agar kejadian tersebut tidak terulang lagi dan memberikan efek jera. Karena, dalam tajuk 'Sewa pacar 1 Jam' memang selama ini baru ada 3 orang korban. Tapi kami akan mendalaminya lantaran bisa saja korban lebih banyak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Wati (KOHATI) Tasikmalaya Fina Septi Amalia mengecam keras adanya konten yang bertajuk "Sewa pacar 1 Jam" di Kota Tasikmalaya dengan dugaan pelecehan seksual dan praktik child grooming yang dilakukan SL. Kasus ini viral setelah salah satu akun di media sosial X mengunggah bukti aktivitas tidak pantas dilakukan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur.

"Aksi yang dilakukan oleh konten kreator berulang kali dan kami telah mendapat laporan lebih 10 orang korban melapor melalui pesan singkat (Direct Message) di media sosial. Namun, korban dari konten kreator dikenal dengan sebutan Suneo ini mengaku mendapat perlakuan pelecehan serta komunikasi yang melanggar norma dari terduga pelaku," tandasnya. (AD/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner