Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kasus Guru Dikeroyok Murid, KPAI: Jalur Hukum tak Selesaikan Masalah

Andhika Prasetyo
17/1/2026 06:45
Kasus Guru Dikeroyok Murid, KPAI: Jalur Hukum tak Selesaikan Masalah
Ilustrasi(Antara)

Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut mendorong agar persoalan di lingkungan sekolah diselesaikan melalui jalur nonhukum.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah lebih tepat agar suasana sekolah dapat kembali kondusif dan aman bagi proses belajar mengajar.

“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, melalui mediasi dan musyawarah. Lingkungan sekolah harus kembali nyaman untuk belajar,” ujar Aris, Sabtu (17/1/2025).

KPAI menekankan pentingnya keterlibatan orang tua serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam menangani persoalan tersebut. Menurut Aris, apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana, prosesnya berpotensi panjang dan justru tidak menyelesaikan akar persoalan.

“Kalau sudah masuk jalur hukum, prosesnya bisa berlarut-larut. Akan ada pihak kalah dan menang, tapi belum tentu menyelesaikan masalah. Di sinilah peran dinas sebagai pembina pegawai dan peran orang tua sangat dibutuhkan,” jelasnya.

KPAI memastikan tetap melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya terhadap kasus guru dan siswa yang berujung laporan polisi tersebut. Lembaga itu juga mendorong pemerintah daerah agar mengupayakan penyelesaian secara damai.

“Sesuai tugas kami, KPAI melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara baik,” tambah Aris.

Sebelumnya, Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jambi usai terlibat adu jotos dengan siswanya. Laporan dibuat pada Kamis malam (15/1) dengan didampingi kakak kandungnya, Nasir. Agus menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kami membuat laporan terkait dugaan pengeroyokan. Kondisi adik saya masih pusing. Pemeriksaan dilakukan sejak sore dan baru selesai malam hari,” ujar Nasir.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian, sementara KPAI berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang mengutamakan kepentingan pendidikan dan perlindungan anak. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya