Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPAI Catat Ribuan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025

Ficky Ramadhan
15/1/2026 16:57
KPAI Catat Ribuan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025
ilustrasi(MI)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan fungsi pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sepanjang 2025, KPAI melaksanakan pengawasan di 87 lokus di tingkat pusat dan daerah yang mencakup Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 lokus merupakan pengawasan program, sementara 42 lainnya pengawasan penanganan kasus pelanggaran hak anak, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun hasil pemantauan aktif KPAI.

"Laporan Akhir Tahun ini bukan sekadar dokumentasi kerja KPAI, tetapi cermin kondisi perlindungan anak di Indonesia sekaligus alarm bagi semua pihak bahwa tantangan perlindungan anak semakin kompleks dan membutuhkan respons serius lintas sektor," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Kamis (15/1).

Dalam periode Januari–Desember 2025, KPAI mencatat 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan, mayoritas melalui kanal daring. Dari pengaduan tersebut, tercatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak. Secara demografis, korban terdiri atas 51,5% anak perempuan, 47,6% anak laki-laki, dan 0,9% tidak tercantum jenis kelaminnya.

Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. KPAI mencatat ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) sebagai pelaku terbanyak, disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya. Namun, dalam 66,3% kasus, identitas pelaku tidak disebutkan, yang menunjukkan lemahnya detail pelaporan serta masih rendahnya keberanian korban dan keluarga untuk mengungkap pelaku.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan meliputi kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan. Sementara itu, kejahatan digital terhadap anak meskipun jumlahnya lebih kecil, menunjukkan tren peningkatan seiring masifnya akses anak ke ruang digital tanpa perlindungan memadai.

Lebih lanjut, dalam klaster hak sipil dan partisipasi anak, KPAI menemukan masih rendahnya pemenuhan hak dasar anak, khususnya di wilayah tertinggal. Salah satu temuan utama adalah rendahnya kepemilikan akta kelahiran, terutama di Provinsi Papua Pegunungan.

Data BPS mencatat baru 45,19% anak di wilayah tersebut memiliki akta kelahiran, yang berdampak pada terbatasnya akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Selain itu, KPAI juga mencatat anak menjadi target eksploitasi politik dalam aksi unjuk rasa pada Agustus–September 2025 dan mengalami kekerasan saat ditangkap dan diproses hukum, yang dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara di sektor pendidikan, kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, masih terjadi di satuan pendidikan. Lemahnya deteksi dini, pendampingan, serta koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan memperbesar risiko kekerasan dan tekanan psikologis pada anak.

Di ranah digital, KPAI menyoroti berbagai kasus, mulai dari cyberbullying, kecanduan gim online, penyebaran konten menyimpang, hingga keterlibatan anak dalam jaringan terorisme berbasis media sosial dan gim daring.

"Anak-anak kini hidup di dua ruang sekaligus, fisik dan digital. Jika negara, orang tua, dan penyelenggara sistem elektronik lalai, maka ruang digital akan menjadi medan kekerasan baru bagi anak," tegasnya.

KPAI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2025. Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.

Berdasarkan pemantauan media, tercatat 12.658 anak mengalami keracunan MBG di 38 provinsi, dengan jumlah korban tertinggi di Jawa Barat (4.877 anak), Jawa Tengah (1.961 anak), dan DIY (1.517 anak).

Dalam isu eksploitasi dan perdagangan anak, KPAI mencatat 452 kasus sejak 2021–2024. Data PPATK 2024 bahkan menunjukkan lebih dari 24 ribu anak usia 10–18 tahun menjadi korban prostitusi anak, dengan temuan penyalahgunaan jasa keuangan.

Sementara itu, pemenuhan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual masih sangat lemah. Dari total perhitungan restitusi sebesar Rp14,06 miliar, baru sekitar 10% yang dikabulkan dalam putusan hakim dan belum terealisasi pembayarannya.

Melalui LAT 2025, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain percepatan pemenuhan akta kelahiran anak, penguatan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, evaluasi menyeluruh Program MBG, perlindungan anak di ranah digital, pemenuhan restitusi korban, serta penguatan perlindungan anak di wilayah tertinggal dan kelompok minoritas.

"Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Negara harus hadir secara utuh melalui kebijakan terintegrasi, penegakan hukum yang tegas, dan pengawasan yang berkelanjutan," pungkasnya. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik