Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KPAI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Anak

Atalya Puspa    
19/12/2025 10:14
KPAI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Ilustrasi(Freepik.com)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar lebih berpihak pada perlindungan anak dalam praktik penegakan hukum. 

Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley mengungkapkan, hasil pengawasan KPAI masih menemukan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak yang melibatkan aparat penegak hukum, baik sebagai pelaku langsung maupun akibat pembiaran. Selain itu, penanganan kasus kerap berjalan lambat atau mengalami delay injustice. 

“Banyak laporan kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap anak yang tidak ditangani secara transparan, cepat, tuntas, dan adil,” ujar Sylvana, Jumat (19/12). 

Ia menegaskan, reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KPAI juga mengusulkan penambahan jumlah Penyidik Anak dan Polisi Wanita (Polwan), tidak hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas dan penguatan perspektif hak anak. Menurut Sylvana, ketiadaan penyidik anak dan Polwan dalam sejumlah penanganan perkara berdampak pada pemenuhan keadilan bagi anak, terutama sebagai korban.

Sementara itu, Komisioner KPAI Kawiyan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. Ia menilai, pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup untuk menjamin kepentingan terbaik anak.

“Anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, juga membutuhkan rehabilitasi dan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun psikologis,” kata Kawiyan.

Menurutnya, Polri perlu memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta unit pelaksana teknis daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar penanganan kasus anak dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya