Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang serius dan memerlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasinya.
"Kekerasan terhadap anak merupakan isu lintas sektor yang sangat terkait dengan sejumlah permasalahan di ranah hukum, pendidikan, kesehatan, sosial, lingkungan digital, pembangunan daerah, serta keluarga," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1).
Laporan Analisis Tematik Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 mencatat 50,78% anak usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.
Hasil survei itu juga mencatat bahwa 70% kekerasan yang dialami anak merupakan kekerasan berulang. Bahkan, 3,48% anak mengalami tiga bentuk kekerasan sekaligus, mulai dari fisik, emosional, dan seksual.
Menurut Lestari, sejumlah catatan itu memperlihatkan kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang menyeluruh.
Lestari, berpendapat bahwa kompleksnya tantangan yang dihadapi menuntut langkah-langkah strategis dari pihak terkait untuk segera mengatasi kendala yang dihadapi.
Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menilai, beragamnya pemicu kekerasan terhadap anak menyebabkan pencegahan dan penanganan kekerasan terjadap anak tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat, dapat mengedepankan berbagai upaya pencegahan dan perlindungan anak yang berkelanjutan di lingkungannya masing-masing.
Sehingga, tegas Rerie, semua pihak mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing di masa depan. (Cah/P-3)
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
RUU PPRT resmi jadi inisiatif DPR RI pada 12 Maret 2026. Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya UU PPRT untuk perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
Lestari mengingatkan bahwa tantangan mudik tahun ini semakin kompleks, terutama dengan adanya ancaman krisis iklim yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
Lestari Moerdijat soroti pentingnya kebijakan struktural bagi kesetaraan perempuan di IWD 2026. Simak data kesenjangan gender dan perlindungan perempuan terbaru.
Lestari Moerdijat dorong kolaborasi Kemenkes dan Kemendikdasmen untuk skrining kesehatan mental siswa guna atasi ancaman gangguan jiwa generasi muda.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
SPHPN dan SNPHAR 2024 menunjukkan penurunan signifikan dalam prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Komnas PA mempertanyakan pengambilan data SPHPN dan SNPHAR apakah berdasarkan laporan dari masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved