Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta proses hukum terhadap anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS, tersangka kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, agar dilakukan dengan transparan.
"Kami memberikan perhatian sangat serius kasus ini karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Penegakan hukum harus transparan, obyektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (23/2).
Kementerian PPPA mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang telah mengamankan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka.
"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami juga menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan," kata Menteri Arifah Fauzi.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AT (14) meninggal dunia setelah seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS memukul korban dengan menggunakan helm taktikal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Kamis (19/2).
Peristiwa bermula saat Brimob melakukan patroli pengamanan di Kota Tual.
Kemudian ada rombongan kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar.
Saat itu, korban berboncengan dengan kakaknya berinisial N (15) menggunakan motor. Pelaku menduga korban merupakan bagian dari rombongan balap liar.
Di jalan, pelaku mengayunkan helm taktikalnya yang mengenai wajah korban, hingga korban terjatuh dari motor.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
Kakak korban juga mengalami penganiayaan yang menyebabkan patah tulang. (Ant/P-3)
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
PEREMPUAN dari kalangan ibu di pengungsian korban longsor Kampung Pasir Kuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami trauma berpengaruh.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya kolaborasi dunia usaha dalam mewujudkan lingkungan ramah anak.
Saat ini, korban telah berada di lokasi yang lebih aman dengan pendampingan penuh, termasuk layanan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Samarinda.
Perempuan pekerja migran menghadapi tantangan berat, seperti ketidakpastian hukum, kekerasan berbasis gender, hingga dampak sosial terhadap anak-anak yang mereka tinggalkan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved