Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penegakan Hukum Bripda MS Tewasnya Remaja di Maluku

Rahmatul Fajri
22/2/2026 17:21
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penegakan Hukum Bripda MS Tewasnya Remaja di Maluku
ilustrasi.(MI)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak kepolisian melakukan penegakan hukum pidana dan HAM terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga melakukan penyiksaan terhadap remaja 14 tahun hingga tewas di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Direktur Imparsial, Ardi Manto menegaskan bahwa tindakan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor tersebut bukan sekadar pelanggaran etik atau profesionalitas, melainkan tindakan kriminal luar biasa. Menurutnya, penggunaan kekerasan oleh aparat bersenjata berat terhadap warga sipil di bawah umur merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang fatal.

"Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi merupakan tindak pidana bahkan tindak penyiksaan karena telah melampaui proses hukum yang semestinya. Kepolisian harus melakukan penegakan hukum secara transparan dan tidak hanya berhenti pada sanksi disiplin atau pemecatan," ujar Ardi melalui keterangannya, Minggu (22/2).

Ardi menyoroti masih kuatnya kultur kekerasan dan label militerisme di tubuh Polri. Ia menekankan, keberhasilan reformasi kepolisian seharusnya diukur dari perubahan kultur kekerasan menjadi polisi sipil yang profesional.

"Brimob sejatinya bertugas menjaga keamanan dalam negeri dalam konteks kericuhan massa yang mengancam keselamatan warga. Sangat mengherankan mengapa satuan bersenjata berat ini bertindak di luar tupoksi dan matranya hingga terjadi penyiksaan di ruang proses hukum," kata Ardi.

Ardi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban, Arianto Tawakal (14). Kapolri juga diminta memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran agar menjaga profesionalisme sebagai polisi sipil.

"Kepada Kompolnas, kami mendesak dilakukan pengawasan ketat terhadap proses hukum pelaku. Kompolnas juga harus merumuskan kebijakan yang tepat agar satuan Brimob tetap berada pada ruang tupoksinya dan tidak keluar dari koridor tersebut," tegas Ardi.

Sebelumnya, anggota Brimob, Bripda MS memukul AT (14 tahun) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga meninggal dunia. Kepolisian menyatakan insiden itu bermula ketika Bripda MS sempat tergabung dalam regu patroli satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C tengah melaksanakan tugas patroli pukul 22:00 hingga pukul 06:00 WIT pada Kamis (19/2) pagi.

Saat itu, ada dua orang warga sempat melaporkan telah terjadi keributan hingga berbuntut pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Anggota brimob pun bergegas dan menumpangi mobil rantis menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, ada sejumlah pemuda berkumpul dengan sepeda motor di jalan Imam Mandala dan akhirnya dibubarkan polisi.

Setelah membubarkan sekelompok balapan liar, sekitar sepuluh anggota Brimob bergeser dan meninggalkan lokasi. Sementara Bripda MS masih bertahan dengan beberapa anggota Brimob lain sambil memegang helm taktikal.

Kurang dari sepuluh menit, datang dua pengendara sepeda motor, yakni korban AT (14) dan sang kakak KT (15) yang melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS yang melihat korban dan sang kakak sempat memberikan isyarat dengan cara mengayunkan helm ke udara beberapa kali. Namun karena sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi membuat motor sang kakak korban melewati Bripda MS.

Sementara motor korban AT berada di posisi belakang. Kemudian bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayun Bripda MS hingga mengalami luka di bagian pelipis mata hingga terjatuh.

Usai korban terjatuh, motor korban kembali menabrak motor sang kakak yang berada di posisi depan sehingga sang kakak pun terjatuh. Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawa tak bisa tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13:00 WIT. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya