Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUATAN pengawasan eksternal menjadi salah satu isu kunci dalam pembahasan akhir Komite Reformasi Polri. Tim reformasi memberi sinyal akan mendorong perombakan signifikan terhadap mekanisme pengawasan di luar institusi kepolisian, khususnya terkait kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebelum rekomendasi final diserahkan kepada Presiden.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Anggota Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan. Ia mengatakan, kajian reformasi Polri kini telah memasuki tahap akhir.
Sebagian besar rekomendasi telah diputuskan, dengan hanya menyisakan satu poin krusial sebelum draf final dilaporkan secara resmi kepada Kepala Negara.
“Sudah banyak yang kami putuskan. Ini tahapannya sedang ada satu poin terakhir saja dan segera akan kami minta bertemu dengan Presiden untuk melaporkan hasil tim,” ujar Otto dalam keterangannya pada Kamis (5/2).
Otto mengakui, dalam proses penjaringan aspirasi publik, isu pengawasan eksternal, terutama posisi dan kewenangan Kompolnas menjadi sorotan paling kuat dari masyarakat sipil.
Selama ini, kewenangan Kompolnas yang terbatas pada pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dinilai belum cukup efektif untuk mengimbangi besarnya kewenangan Polri.
“Masukan dari masyarakat, keinginan mereka supaya Kompolnas diperkuat. Itu yang paling utama. Mudah-mudahan ini bisa kami akomodasi, tidak lagi hanya seperti selama ini yang hanya kasih rekomendasi. Mudah-mudahan dia (Kompolnas) lebih daripada itu,” tegas Otto.
Menurut Otto, keterbatasan kewenangan tersebut kerap membuat fungsi pengawasan eksternal menjadi tumpul, terutama ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan internal kepolisian.
Lebih lanjut, Otto menyebutkan bahwa tim reformasi telah menyerap aspirasi dari sekitar 80 elemen masyarakat, mulai dari organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Selain penguatan pengawasan eksternal, Mahfud mengungkapkan bahwa tim reformasi juga tengah membahas empat persoalan struktural fundamental di tubuh Polri. Salah satu fokus utama ialah pembenahan kultur organisasi, khususnya penghapusan praktik transaksional dalam mutasi dan promosi jabatan. (P-4)
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Putusan (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dinilai akan mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian.
Putusan MK ini menegaskan bahwa Polri harus kembali ke khitahnya sebagai pemegang amanat negara dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, yaitu mengayomi dan melindungi masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dalam arahannya kepada Komite Percepatan Reformasi Polri
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved