Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan terkait aksi walk out Roy Suryo cs saat audiensi pada hari ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Jimly menerangkan, permohonan audiensi diajukan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, tetapi nama-nama tersebut tidak tercantum dalam surat resmi yang diterima komisi. "Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang di surat yang diajukan ke kami," kata Jimly.
Menurut Jimly, Refly meminta izin untuk mengundang Roy Suryo cs. Namun komisi menyadari bahwa ketiganya merupakan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pihak komisi menyimpulkan tidak bisa menerima kehadiran mereka dalam kapasitas tersebut.
"Kesimpulannya sebaiknya kita tidak terima yang statusnya tersangka, supaya kita fair," ujar Jimly. "Kita juga harus pegang etika," imbuhnya.
Pakar hukum tata negara Refli Harun mengatakan sejatinya ada 18 orang yang tertera dalam undangan audiensi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, mulanya nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma tidak ada.
Kemudian, Refli Harun mengajukan nama ketiga tokoh itu kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie beberapa waktu lalu. Profesor Jimly memperbolehkan.
Namun, pada Selasa malam, 18 November, Jimly melarang mengajak ketiga tokoh itu karena berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas perkara dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Refli Harun tetap mengajak Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa untuk menghadiri audiensi di STIK-PTIK, Jakarta Selatan. Refli menyebut mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis selaku anggota tim Komisi Percepatan Reformasi Polri keberatan, dengan alasan tersangka tidak boleh ikut.(P-1)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Senin (15/12
Jimly Asshiddiqie menegaskan ijazah palsu masih menjadi masalah serius di Indonesia dan kerap dipakai sebagai alat persaingan politik.
Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Presiden Prabowo tidak dikendalikan oleh Jokowi. Menurutnya, Presiden Prabowo saat ini menjalankan tugas yang diamanatkan kepadanya.
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
Putusan (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dinilai akan mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian.
Putusan MK ini menegaskan bahwa Polri harus kembali ke khitahnya sebagai pemegang amanat negara dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, yaitu mengayomi dan melindungi masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dalam arahannya kepada Komite Percepatan Reformasi Polri
Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved