Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Jimly Tegaskan Tolak Roy Suryo Cs karena Berstatus Tersangka

Siti Yona Hukmana
19/11/2025 14:00
Jimly Tegaskan Tolak Roy Suryo Cs karena Berstatus Tersangka
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama anggota Idham Azis (kedua kanan), Mahfud MD (kanan), dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri)(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan terkait aksi walk out Roy Suryo cs saat audiensi pada hari ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Jimly menerangkan, permohonan audiensi diajukan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, tetapi nama-nama tersebut tidak tercantum dalam surat resmi yang diterima komisi. "Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang di surat yang diajukan ke kami," kata Jimly.

Menurut Jimly, Refly meminta izin untuk mengundang Roy Suryo cs. Namun komisi menyadari bahwa ketiganya merupakan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pihak komisi menyimpulkan tidak bisa menerima kehadiran mereka dalam kapasitas tersebut.

"Kesimpulannya sebaiknya kita tidak terima yang statusnya tersangka, supaya kita fair," ujar Jimly. "Kita juga harus pegang etika," imbuhnya. 

Pakar hukum tata negara Refli Harun mengatakan sejatinya ada 18 orang yang tertera dalam undangan audiensi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, mulanya nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma tidak ada.

Kemudian, Refli Harun mengajukan nama ketiga tokoh itu kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie beberapa waktu lalu. Profesor Jimly memperbolehkan. 

Namun, pada Selasa malam, 18 November, Jimly melarang mengajak ketiga tokoh itu karena berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas perkara dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Refli Harun tetap mengajak Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa untuk menghadiri audiensi di STIK-PTIK, Jakarta Selatan. Refli menyebut mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis selaku anggota tim Komisi Percepatan Reformasi Polri keberatan, dengan alasan tersangka tidak boleh ikut.(P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya