Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12). Adapun, gelar perkara khusus berfungsi mengoreksi arah penyidikan, menilai dan memastikan kembali kecukupan bukti permulaan, menghadirkan pandangan lintas fungsi termasuk Wasidik dan Irwasda serta memberi ruang bagi ahli dari pelapor maupun terlapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo cs.
"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," jelas Budi melalui keterangannya, Minggu (14/12).
Budi mengatakan, gelar perkara melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, Divisi Hukum Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melayangkan kembali permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Salah satu kuasa hukum Roy Suryo cs, Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.
"Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," kata Khozinudin, Kamis (20/11).
Dia mengklaim penyidik baru memberi sinyal belakangan agar permohonan tersebut disampaikan kembali.
“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik," ucapnya.
Dia menilai situasi ini janggal karena sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus itu sempat dihentikan. Namun, ketika penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.
Menurut Khozinudin, pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara.
"Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA," katanya. (H-4)
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
ROY Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (21/7).
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sofian Effendi telah menarik ucapan yang disampaikannya dalam rekaman video yang diambil dari live streaming di kanal YouTube.
Anam mengaku selaku pihak pengawas eksternal Polri juga diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait fakta tersebut.
Choirul Anam menjelaskan bahwa proses pembuktian melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved