Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Besok

Rahmatul Fajri
14/12/2025 10:49
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Besok
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah(Widjajadi/MI)

POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12). Adapun, gelar perkara khusus berfungsi mengoreksi arah penyidikan, menilai dan memastikan kembali kecukupan bukti permulaan, menghadirkan pandangan lintas fungsi termasuk Wasidik dan Irwasda serta memberi ruang bagi ahli dari pelapor maupun terlapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo cs. 

"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," jelas Budi melalui keterangannya, Minggu (14/12).

Budi mengatakan, gelar perkara melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, Divisi Hukum Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melayangkan kembali permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Salah satu kuasa hukum Roy Suryo cs, Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025. 

"Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," kata Khozinudin, Kamis (20/11).

Dia mengklaim penyidik baru memberi sinyal belakangan agar permohonan tersebut disampaikan kembali.

“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik," ucapnya.

Dia menilai situasi ini janggal karena sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus itu sempat dihentikan. Namun, ketika penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.

Menurut Khozinudin, pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara. 

"Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA," katanya.  (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik