Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan bahwa proses gelar perkara khusus terkait dugaan kasus ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo telah selesai dilaksanakan. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa baik pihak pelapor maupun terlapor telah menghadirkan bukti-bukti versi mereka masing-masing di hadapan penyidik Polri.
Dalam keterangan resminya, Choirul Anam menjelaskan bahwa proses pembuktian melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman. "Pihak pelapor dan terlapor telah menunjukkan beragam bukti, bahkan hingga 20 data pembanding telah disampaikan," ujar Anam.
Anam menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah berjalan sesuai prosedur yang benar. "Kami akan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan ini kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Terkait hasil penyidikan, Anam mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan perundingan di tingkat internal. Meski demikian, ia mendesak agar hasil penyidikan segera diumumkan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. "Kami berharap kepolisian dapat segera mengumumkan hasilnya sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," tegas Anam.(H-2)
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri tunjukkan transparansi. Simak fakta dan proses hukumnya!
Anam mengaku selaku pihak pengawas eksternal Polri juga diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait fakta tersebut.
Namun, Djuhandani enggan mengomentari perihal gelar perkara ijazah Jokowi.
Edi hasibuan melihat pelaksanaan yang dilakukan Bareskrim Polri, telah sesuai prosedur gelar perkara khusus dalam internal Kepolisian.
Roy Suryo menyerahkan hasil analisisnya terkait ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus.
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak hasil penyelidikan Bareskrim Polri atas pengaduan mereka terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka usai perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut naik ke penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved