Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan bahwa proses gelar perkara khusus terkait dugaan kasus ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo telah selesai dilaksanakan. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa baik pihak pelapor maupun terlapor telah menghadirkan bukti-bukti versi mereka masing-masing di hadapan penyidik Polri.
Dalam keterangan resminya, Choirul Anam menjelaskan bahwa proses pembuktian melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman. "Pihak pelapor dan terlapor telah menunjukkan beragam bukti, bahkan hingga 20 data pembanding telah disampaikan," ujar Anam.
Anam menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah berjalan sesuai prosedur yang benar. "Kami akan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan ini kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Terkait hasil penyidikan, Anam mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan perundingan di tingkat internal. Meski demikian, ia mendesak agar hasil penyidikan segera diumumkan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. "Kami berharap kepolisian dapat segera mengumumkan hasilnya sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," tegas Anam.(H-2)
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kaget kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri tunjukkan transparansi. Simak fakta dan proses hukumnya!
Anam mengaku selaku pihak pengawas eksternal Polri juga diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait fakta tersebut.
Namun, Djuhandani enggan mengomentari perihal gelar perkara ijazah Jokowi.
Edi hasibuan melihat pelaksanaan yang dilakukan Bareskrim Polri, telah sesuai prosedur gelar perkara khusus dalam internal Kepolisian.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Senin (15/12
POLISI yakni Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Sementara Roy Suryo yang kini menjadi tersangka, mengajukan ssejumlah ahli.
Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)
Rizki belum memastikan harinya. Dalam gelar perkara nanti, Lisa Mariana berpotensi menyandang status tersangka.
Gelar perkara ini digelar secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang Kompolnas dan Komnas HAM dari pihak eksternal.
Gelar perkara ini akan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved