Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Fakta dan Proses Hukum

Andhika Prasetyo
10/7/2025 12:22
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Fakta dan Proses Hukum
Gambar fotokopi ijazah Joko Widodo ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.(Antara)

Gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi adalah proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri untuk menyelidiki tuduhan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Tuduhan ini muncul dari beberapa pihak dan menjadi perbincangan di media sosial. Untuk menjawab isu ini, polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan saksi dan uji forensik.

Proses ini bertujuan memastikan kebenaran dokumen ijazah Jokowi secara transparan dan profesional. Hasilnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, sehingga kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Bagaimana Proses Penyelidikan Berlangsung?

Pemeriksaan Saksi

Polisi memeriksa banyak saksi untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi. Total, 39 saksi dari berbagai pihak, termasuk teman kuliah Jokowi di UGM, telah memberikan keterangan. Pada Juli 2025, enam saksi tambahan, termasuk Roy Suryo, diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah. Pemeriksaan ini berlangsung selama 1,5 hingga 2 jam dengan 34-84 pertanyaan untuk memastikan semua fakta terungkap.

Uji Forensik Ijazah

Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Dokumen asli dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo (NIM 1681KT) dari Fakultas Kehutanan UGM, tanggal 5 November 1985, dibandingkan dengan dokumen lain dari rekan seangkatan. Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding, termasuk bahan kertas, pengaman kertas, dan cap stempel.

Gelar Perkara Khusus

Pada Juli 2025, Bareskrim Polri menggelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Gelar perkara ini bertujuan memberikan kepastian hukum. Meski TPUA meminta keterlibatan ahli seperti Roy Suryo, polisi menyimpulkan tidak ada tindak pidana setelah penyelidikan selesai.

Mengapa Proses Ini Dinilai Kredibel dan Transparan?

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penyelidikan kasus ijazah Jokowi telah dilakukan secara kredibel. Polisi bekerja secara profesional dengan melibatkan banyak saksi dan bukti forensik. Penyelidikan ini juga menunjukkan komitmen Polri untuk transparan dalam menangani kasus yang menarik perhatian publik.

Polri juga memastikan hasil uji forensik dan penyelidikan disampaikan secara terbuka. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Menurut Kompolnas, langkah ini mencerminkan upaya Polri menegakkan hukum secara adil dan konsisten.

Reaksi Publik dan Kontroversi

Meski polisi menyatakan ijazah Jokowi asli, beberapa pihak seperti TPUA meminta pendalaman hasil uji forensik. Mereka menganggap prosesnya kurang melibatkan pihak pengadu. Di media sosial, opini publik terbagi. Sebuah survei oleh Median menunjukkan 55,5% masyarakat percaya ijazah Jokowi asli, tetapi tuduhan fitnah tetap memicu diskusi.

Ada pula yang mempertanyakan mengapa Jokowi tidak menunjukkan ijazah aslinya ke publik. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa Jokowi tidak berkewajiban hukum untuk melakukannya dan hanya akan membuka ijazah di pengadilan jika diperlukan.

Gelar perkara khusus ijazah Jokowi menunjukkan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak terbukti. Polri telah melakukan penyelidikan secara transparan dan kredibel, dengan melibatkan saksi, uji forensik, dan gelar perkara. Hasilnya, ijazah Jokowi dinyatakan asli, dan kasus dihentikan. Proses ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dilakukan untuk menjawab isu publik dengan adil. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya