Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
TIM Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap jumlah terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencapai 12 orang. Data ini tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menilai tidak ada satu pun nama terlapor yang diungkap langsung oleh Jokowi. Padahal, menurutnya, dalam delik aduan, kekuatan menuntut secara hukum berada di tangan korban, yaitu Jokowi.
"Memastikan kepada saudara Joko Widodo, siapa orang yang mencemarkan dirinya, karena delik aduan tidak seperti delik umum, kalau delik umum melaporkan pencuri, pencurinya siapa? silakan pak polisi cari pencurinya. Tapi, ini adalah delik aduan, harus jelas siapa yang memfitnah," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Khozinudin menyebut penyidik telah menyita 24 video sebagai barang bukti. Menurutnya, seharusnya dari video itu sudah dapat diketahui nama-nama terlapor dari pelapor, bukan dari penyidik.
"Padahal, kepolisin Polda Metro Jaya tidak punya kewenangan bertindak untuk dan atas nama saudara Joko Widodo, untuk menetapkan siapa orang-orang yang merasa merendah-rendahkan saudara Jokowi dan menghina-hinakan saudara Jokowi berkaitan dengan isu ijazah palsu," kaya Khozinudin.
Khozinudin memerinci berdasarkan surat SPDP yang diterima.
Berdasarkan SPDP, 12 terlapor dibagi dalam tiga klaster: akademisi, aktivis, media dan YouTuber. Rinciannya sebagai berikut:
Salah satu terlapor, Abraham Samad, telah diperiksa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan pembahasannya mengenai ijazah Jokowi di podcast Abraham Samad Speak Up bukan tindak pidana, melainkan forum diskusi, edukasi, dan kritik konstruktif.
"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," kata Abraham.
Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (P-4)
Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
Abraham menduga pelaporan terhadap dirinya upaya untuk mengkriminalisasi. Termasuk, membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Sebanyak 72,6% publik juga mengatakan isu ini tidak memengaruhi kepercayaan mereka terhadap Jokowi.
SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7).
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved