Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tangkap Jaringan Asal Tiongkok, Polda Metro Sita 35 Kg Sabu

Golda Eksa
01/8/2025 23:11
Tangkap Jaringan Asal Tiongkok, Polda Metro Sita 35 Kg Sabu
Ilustrasi .(Antara)

KEPALA Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKB Indra Tarigan, membenarkan pihaknya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional asal Tiongkok dengan berat total 35 kilogram (kg) di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

"Terdapat tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi, yakni Tangsel dan Jaksel," kata Indra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).

Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa (29/7).

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan seorang pria berinisial ADR, 30, pada Selasa (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.

Dari hasil interogasi awal terhadap ADR, penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua, yaitu kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Pada Kamis (31/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah hotel dan mengamankan dua pria lainnya berinisial DM, 34, dan MM, 27. "Diamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut," kata Indra.

Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. (Ant/P-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya