Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berpistol, Mobil Mewah Disita

Yoseph Pencawan
20/2/2026 12:26
Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berpistol, Mobil Mewah Disita
Barang bukti yang disita dalam penindakan di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Sei Suka, Batu Bara, Sumut, Selasa (17/2) .(MI/Yoseph Pencawan)

SATUAN Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara, Sumatra Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial ABM, 49, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita barang bukti narkoba, tetapi juga sebuah senjata api jenis airsoft gun dan satu unit mobil mewah.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (17/2). Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AK Arifin Purba, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Kami mengamankan ABM yang berprofesi sebagai wiraswasta," ungkap Arifin, Jumat (20/2).

Barang Bukti dan Senjata
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun. Selain senjata, polisi mengamankan total 16,40 gram sabu yang dikemas dalam satu plastik klip besar (5 gram) dan delapan plastik klip sedang (11,40 gram).

Petugas juga menyita sejumlah aset dan alat pendukung transaksi, di antaranya:

  •     Satu unit mobil BMW E36 warna hitam dengan nomor polisi BK 1181 AT.
  •     Uang tunai Rp3.050.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
  •     Satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, serta sejumlah plastik klip kosong dan alat sekop kecil (pipet).

Ancaman Hukuman
Penangkapan ini secara resmi terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Arifin menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara guna menciptakan situasi yang kondusif.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana narkotika. (YP/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya