Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara, Sumatra Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial ABM, 49, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita barang bukti narkoba, tetapi juga sebuah senjata api jenis airsoft gun dan satu unit mobil mewah.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (17/2). Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AK Arifin Purba, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Kami mengamankan ABM yang berprofesi sebagai wiraswasta," ungkap Arifin, Jumat (20/2).
Barang Bukti dan Senjata
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun. Selain senjata, polisi mengamankan total 16,40 gram sabu yang dikemas dalam satu plastik klip besar (5 gram) dan delapan plastik klip sedang (11,40 gram).
Petugas juga menyita sejumlah aset dan alat pendukung transaksi, di antaranya:
Ancaman Hukuman
Penangkapan ini secara resmi terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Arifin menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara guna menciptakan situasi yang kondusif.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana narkotika. (YP/P-2)
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved