Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Polresta Sidoarjo Tangkap Tiga Penipu Motor Spesialis Korban Anak

Hery Susetyo
11/2/2026 18:43
Polresta Sidoarjo Tangkap Tiga Penipu Motor Spesialis Korban Anak
Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers kasus penipuan sepeda motor yang kerap menyasar anak di bawah umur .(MI/Hery Susetyo)

SATUAN Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil membekuk komplotan penipuan sepeda motor yang kerap menyasar anak di bawah umur sebagai korban. Ketiga pelaku diringkus di sebuah rumah kos kawasan Semampir, Surabaya, pada Minggu (1/2) dini hari, setelah melancarkan aksinya di sejumlah titik di Sidoarjo.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, 32, SA, 30, dan FF, 30. Mereka diketahui menggunakan modus humanis dengan berpura-pura mencari anggota keluarga yang hilang guna memancing simpati korbannya yang masih berusia dini.

“Para pelaku ini memang berkeliling mencari sasaran anak-anak yang mengendarai sepeda motor. Modusnya berpura-pura minta tolong dicarikan adiknya yang belum pulang,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKB M Zainur Rofik dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Modus Operandi
Zainur menjelaskan salah satu aksi tersangka terjadi di wilayah Kedungturi, Kecamatan Taman, pada Senin (29/12) sore. Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.

Dengan dalih mempermudah pencarian, korban diminta membonceng pelaku menuju wilayah Medaeng, sementara sepeda motor korban ditinggalkan di lokasi awal dengan dalih dijaga oleh rekan pelaku lainnya.

“Korban justru diturunkan di lokasi sepi, sementara sepeda motornya dibawa kabur pelaku,” kata Zainur.

Kejadian serupa kembali terulang pada Jumat (30/1) di kawasan persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak yang sedang berboncengan dihentikan pelaku, lalu dipisahkan dan diturunkan di lokasi berbeda sebelum motor mereka dibawa lari.

Motif dan Penangkapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjual motor curian tersebut seharga Rp3 juta per unit. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya ekonomi. Mereka tidak punya pekerjaan tetap, jadi mencari uang dengan cara menipu korban di jalan,” tambah Zainur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Identitas dan kendaraan operasional pelaku berhasil terlacak hingga berujung pada penangkapan di Surabaya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  •     Satu unit sepeda motor milik korban.
  •     Surat kendaraan (STNK dan BPKB).
  •     Pakaian pelaku saat beraksi.
  •     Sisa uang tunai hasil kejahatan.
  •     Rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Zainur pun mewanti-wanti para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya saat berkendara. “Kami mengimbau, kalau ada orang asing meminta tolong dengan alasan mencurigakan, sebaiknya cari orang dewasa di sekitar atau hubungi keluarga,” pungkasnya. (HS/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya