Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali bertambah. Hingga Rabu (11/2) sore, tercatat enam orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Korban terbaru yang meninggal dunia berinisial EWS, warga Pakis Aji. Ia mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif sejak Selasa (10/2). "Benar tadi satu lagi korban miras oplosan meninggal dunia," kata Kepala Seksi Humas Polres Jepara AK Dwi Prayitna.
Dengan tambahan ini, daftar korban tewas kini berjumlah enam orang, yakni MAZ, 33, warga Mlonggo, FR, 38, warga Mlonggo, S, 51, warga Pakis Aji, NU, 58, warga Pakis Aji, SH, 53, warga Pakis Aji, dan ESW, 33, warga Pakis Aji.
Pendalaman Penyelidikan
Terkait kasus tersebut, Dwi Prayitna menjelaskan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara terus melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pemilik usaha kafe dan karaoke di lokasi kejadian.
Meski kandungan pasti miras tersebut masih menunggu hasil pengujian laboratorium, polisi fokus mendalami izin usaha serta jalur peredaran miras oplosan tersebut. "Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu termasuk izin usaha dan peredaran miras oplosan," tambah Dwi.
Polres Jepara bergerak cepat dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus maut ini. Dua tersangka utama yang telah diamankan adalah MR alias Pongi, 49, dan S alias Kancil, 31. Keduanya terbukti berperan mengoplos sekaligus menjual minuman keras tersebut kepada para korban.
Kapolres Jepara AKB Hadi Kristanto, dalam keterangannya, Rabu (11/2), menyatakan para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Satu tersangka penyuplai miras berinisial HN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Hadi.
Sejatinya, terdapat satu tersangka lain berinisial EWS yang juga berperan sebagai pengoplos. Namun, yang bersangkutan turut menjadi korban tewas dalam tragedi tersebut. Dengan demikian, proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran. (AS/P-2)
POLISI memeriksa pemilik usaha dalam kasus tewasnya 5 warga setelah menenggak minuman keras atau miras oplosan di Jepara. Korban miras oplosan bertambah
Kepolisian Jepara juga masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus minuman keras oplosan tersebut, yakni dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, 21, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk kembali disidangkan.
DALAM empat hari puluhan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung melanda Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
BENCANA banjir dan 18 titik longsor melanda Kabupaten Jepara, sebanyak 1.445 keluarga ( 3.522 jiwa) warga Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara terisolasi akibat terputusnya akses jalan.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Sidak ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penimbunan, permainan harga, maupun kelangkaan bahan pangan
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama Get Reward.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved