Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Jadi 6 Orang

Akhmad Safuan
11/2/2026 17:13
Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Jadi 6 Orang
Dua pasien korban miras oplosan di Jepara masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit .(MI/Akhmad Safuan )

JUMLAH korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali bertambah. Hingga Rabu (11/2) sore, tercatat enam orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Korban terbaru yang meninggal dunia berinisial EWS, warga Pakis Aji. Ia mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif sejak Selasa (10/2). "Benar tadi satu lagi korban miras oplosan meninggal dunia," kata Kepala Seksi Humas Polres Jepara AK Dwi Prayitna.

Dengan tambahan ini, daftar korban tewas kini berjumlah enam orang, yakni MAZ, 33, warga Mlonggo, FR, 38, warga Mlonggo, S, 51, warga Pakis Aji, NU, 58, warga Pakis Aji, SH, 53, warga Pakis Aji, dan ESW, 33, warga Pakis Aji.

Pendalaman Penyelidikan
Terkait kasus tersebut, Dwi Prayitna menjelaskan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara terus melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pemilik usaha kafe dan karaoke di lokasi kejadian.

Meski kandungan pasti miras tersebut masih menunggu hasil pengujian laboratorium, polisi fokus mendalami izin usaha serta jalur peredaran miras oplosan tersebut. "Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu termasuk izin usaha dan peredaran miras oplosan," tambah Dwi.

Polres Jepara bergerak cepat dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus maut ini. Dua tersangka utama yang telah diamankan adalah MR alias Pongi, 49, dan S alias Kancil, 31. Keduanya terbukti berperan mengoplos sekaligus menjual minuman keras tersebut kepada para korban.

Kapolres Jepara AKB Hadi Kristanto, dalam keterangannya, Rabu (11/2), menyatakan para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Satu tersangka penyuplai miras berinisial HN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Hadi.

Sejatinya, terdapat satu tersangka lain berinisial EWS yang juga berperan sebagai pengoplos. Namun, yang bersangkutan turut menjadi korban tewas dalam tragedi tersebut. Dengan demikian, proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran. (AS/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya