Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 6,4 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Rendy Ferdiansyah
03/3/2026 15:01
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 6,4 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Kapolres Bangka Barat AKB Pradana Aditya Nugraha memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 6,4 ton .(MI/Rendy Ferdiansyah)

POLRES Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 6,4 ton yang sedianya akan dikirim ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima orang tersangka di kawasan perairan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Mentok, pada Selasa (3/3) dini hari.

Kapolres Bangka Barat AKB Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa penggagalan ini dilakukan saat para pelaku hendak memindahkan muatan ke jalur laut internasional.

"Rencananya pasir timah tanpa izin ini akan di selundupkan ke Johor Malaysia melalui perairan Pantai Enjel," kata Kapolres, Selasa (3/3).

Kronologi dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan oleh Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Bangka Barat. Petugas mengidentifikasi lima tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni AH (35) sebagai pemilik timah, serta empat rekan lainnya yakni IW, 47, AL, 34, HR, 50, dan AM, 50.

Selain pasir timah seberat 6,4 ton, polisi juga menyita sejumlah aset yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya:

  •     2 unit truk.
  •     2 unit perahu pancung.
  •     1 unit speed boat.
  •     20 karung tailing (sisa pengolahan timah).

Namun, Kapolres menyebutkan ada satu armada yang berhasil meloloskan diri saat penyergapan berlangsung.

"Kapal utama (kapal hantu) untuk membawa pasir timah ilegal dari tengah laut berhasil kabur meninggalkan perairan laut Enjel," ungkap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini diketahui bukan pertama kalinya melakukan aksi tersebut. Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.

"Rinciannya, pertama 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Terakhir, 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar," imbuhnya.

Jika diakumulasikan, nilai ekonomi dari komoditas yang dilarikan ke luar negeri tersebut mencapai angka yang fantastis dan merugikan pendapatan negara dari sektor pertambangan.

"Jadi nilai pasir timah yang telah diselundupkan ke Malaysia mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah," tuturnya.

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). (RF/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya