Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Predator Seksual Dilimpahkan ke Kejari Jepara Dijerat Lima Pasal

Akhmad Safuan
03/2/2026 20:07
Predator Seksual Dilimpahkan ke Kejari Jepara Dijerat Lima Pasal
Tersangka predator seks Safiq saat dilakukan gelar perkara di tempat kos di Jepara pada Mei 2025.(MI/Akhmad Safuan)

SETELAH divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Desember lalu, predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, 21, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk kembali disidangkan. Pasalnya, banyak korban lain merupakan warga Jepara.

Pemantauan Media Indonesia, Selasa (3/2), tersangka predator seksual yang cukup menghebohkan Kabupaten Jepara pada Mei 2025 dengan korban mencapai 31 orang, termasuk anak-anak di bawah umur, kini dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara).

"Vonis yang nanti dijatuhkan oleh majelis hakim di PN Jepara tidak akan menghapus pidana yang sudah inkrah," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jepara Dion Mario. Predator seksual itu kerap melakukan tindakan kekerasan seksual dan mengeksplorasi secara seksual kepada perempuan dan anak-anak di tempat kos dan hotel. 

Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, menurut Dion Mario, Kejaksaan Negeri Jepara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkannya kepada PN Jepara. Pelaku diharapkan segera dapat diseret ke persidangan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi korban, demikian Dion Mario, penyidik akan menjerat dengan lima pasal sekaligus kepada predator seks Safiq yakni Pasal 473 ayat KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pidana perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara 1-12 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp6 miliar.

Keempat, ia dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Kelima, ia dijerat dengan Pasal 27b ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya