Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Desember lalu, predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, 21, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk kembali disidangkan. Pasalnya, banyak korban lain merupakan warga Jepara.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (3/2), tersangka predator seksual yang cukup menghebohkan Kabupaten Jepara pada Mei 2025 dengan korban mencapai 31 orang, termasuk anak-anak di bawah umur, kini dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara).
"Vonis yang nanti dijatuhkan oleh majelis hakim di PN Jepara tidak akan menghapus pidana yang sudah inkrah," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jepara Dion Mario. Predator seksual itu kerap melakukan tindakan kekerasan seksual dan mengeksplorasi secara seksual kepada perempuan dan anak-anak di tempat kos dan hotel.
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, menurut Dion Mario, Kejaksaan Negeri Jepara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkannya kepada PN Jepara. Pelaku diharapkan segera dapat diseret ke persidangan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi korban, demikian Dion Mario, penyidik akan menjerat dengan lima pasal sekaligus kepada predator seks Safiq yakni Pasal 473 ayat KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pidana perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara 1-12 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp6 miliar.
Keempat, ia dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Kelima, ia dijerat dengan Pasal 27b ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (I-2)
DALAM empat hari puluhan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung melanda Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
BENCANA banjir dan 18 titik longsor melanda Kabupaten Jepara, sebanyak 1.445 keluarga ( 3.522 jiwa) warga Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara terisolasi akibat terputusnya akses jalan.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
Kegagalan berangkat sekitar 150 wisatawan dengan tujuan Kepulauan Karimunjawa bukan karena gelombang tinggi tetapi karena adanya kerusakan mesin Kapal Siginjai sejak Senin (22/12).
HAMA Ephestia ditemukan pada beras bantuan di Jepara. Beras itu yang dibagikan kepada warga di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Laporan itu ditindaklanjuti Bulog Jateng
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved