Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SATRESKRIM Polresta Sidoarjo berhasil membekuk YH (34), pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus atau karyawan sendiri yang nekat beraksi, saat rekan-rekan kerjanya sedang lengah dalam pengaruh minuman keras.
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1). Memanfaatkan situasi yang mulai tidak kondusif, YH secara diam-diam mengambil kunci ruang administrasi dari tas salah satu temannya.
"Pelaku masuk ke ruang admin, menggasak dua brankas biru dari lemari, lalu mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan," kata Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers, Rabu (11/2).
Setelah berhasil mengeluarkan brankas, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Lamongan. Dua brankas itu berisi uang tunai Rp31 juta. Pihak perusahaan baru menyadari hilangnya brankas esok harinya, kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan segera melapor ke pihak berwajib.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. YH diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos milik saudaranya di Desa Kandang Semakon, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (30/1).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sisa uang tunai sebesar Rp11 juta, satu unit sepeda motor Honda BeAT untuk melancarkan aksi, alat bantu berupa kunci pas dan kunci T.
Kepada penyidik, kernet asal Sukodono ini mengaku terpaksa mencuri demi mencukupi kebutuhan ekonomi dan membayar biaya sekolah anaknya.
Akibat perbuatannya, YH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. (HS)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik strategis.
WARGA Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan sekitarnya, menggelar tradisi nyadran menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Minggu (8/2).
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
POLISI menyita puluhan unit motor dan mobil yang diduga hasil kejahatan di sebuah gudang barang bekas (rongsokan) di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved