Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh. Dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH diamankan dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut.
Petugas menghentikan bus angkutan umum di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, setelah menerima informasi pengiriman sabu dari Medan menuju Muara Jambi. Dari pemeriksaan terhadap ARM ditemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan oleh-oleh di dalam tasnya.
"Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Rabu (18/2).
Informasi tersebut diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2) sekitar tengah malam. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga bus yang dicurigai berhasil dihentikan.
Petugas melakukan interogasi awal terhadap ARM setelah penemuan barang bukti tersebut. Informasi diperoleh tentang sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tim melakukan pengembangan pada Jumat (13/2) dan menggerebek rumah yang dimaksud. Seorang pria berinisial ZH ditangkap sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang tersebut.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut setelah penangkapan dilakukan. Enam kilogram sabu ditemukan di dalam lemari pakaian.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah delapan kilogram. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Polda Sumut menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah.
Kombes Andy Arisandi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Dia memastikan, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti untuk menekan peredaran gelap narkotika. (H-3)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
KETUA Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian mengaku geram terhadap kasus videografer Amsal Sitepu. Kawendra mendesak agar Amsal dijatuhi vonis bebas
Kejagung memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
KOMISI III DPR RI mengajukan permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu yang terjerat kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
HINGGA H+2 libur Lebaran 2026, arus kunjungan wisatawan ke Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut) semakin meningkat. Lonjakan kendaraan roda dua dan roda empat terpantau padat.
GELIAT arus balik Lebaran 2026/ Idulfitri 1447 H mulai terasa di sepanjang jalur nasional yang menghubungkan Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan Medan, Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved