Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Amsal Sitepu Jelaskan Kronologi soal Dugaan Mark Up dan Video yang Dibuat

Rahmatul Fajri
30/3/2026 13:37
Amsal Sitepu Jelaskan Kronologi soal Dugaan Mark Up dan Video yang Dibuat
Amsal Christy Sitepu(TV Parlemen)

VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, di Sumatra Utara, yang menjeratnya. Hal itu dia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, hari ini (30/3). 

Amsal menilai, sebagai penyedia jasa profesional, dirinya hanya menawarkan proposal dan jika harga yang diajukan dianggap tidak sesuai atau terlalu mahal, seharusnya pemerintah desa menolak sejak awal, bukan justru mempidanakannya setelah pekerjaan selesai. 

Hal tersebut diungkapkan Amsal saat menceritakan kejanggalan proses hukum yang menimpanya. Ia menegaskan posisinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif yang menawarkan karya, bukan pemegang wewenang anggaran.

“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual. Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," ujar Amsal saat hadir secara virtual pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (30/3).

Amsal mengungkapkan kebingungannya atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memunculkan tuduhan mark-up. Menurutnya, kerugian negara tersebut muncul karena auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sepihak menolkan atau menghapus nilai ekonomi dari sejumlah item pekerjaan kreatif dalam proposalnya.

Ia merinci beberapa komponen yang dianggap nol rupiah oleh auditor, di antaranya biaya ide senilai Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, hingga dubbing Rp1 juta.

Selain itu, Amsal mengaku berdasarkan keterangan kepala desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada yang memberatkan dirinya. 

"Mereka menyatakan mereka puas dengan hasil pekerjaan ini. Karena di dalam 20 desa ini, Pak, saya bersama tim itu turun langsung, saya selalu ikut, Pak. Saya selalu ikut dalam pekerjaan ini gitu," katanya.

Amsal yang mengaku mengerjakan proyek ini pada masa pandemi 2020 demi bertahan hidup, merasa dikriminalisasi atas kerja kerasnya mempromosikan kearifan lokal Tanah Karo. Ia khawatir kasus ini akan membuat generasi muda di industri kreatif takut untuk berkolaborasi dengan instansi pemerintah.

Ia juga menyoroti prosedur penetapannya sebagai tersangka pada November 2025 yang dinilai prematur. Amsal mengklaim dirinya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat Kabupaten Karo sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

"Saya hanya mencari keadilan. Saya cinta sekali dengan Tanah Karo, tapi jika hal seperti ini terjadi, anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut untuk bekerja sama dengan pemerintah," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya