Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Komisi III DPR Minta Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Christy Sitepu

Rahmatul Fajri
30/3/2026 14:27
Komisi III DPR Minta Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Christy Sitepu
Videografer Amsal Christy Sitepu(Dok. TV Parlemen)

KOMISI III DPR RI mengajukan permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu yang terjerat kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Pernyataan ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir online, di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3).

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membatacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar formalistik, sesuai amanat Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Komisi III DPR menyoroti adanya kekeliruan dalam menilai hasil kerja kreatif dalam perkara ini.

Menurut Komisi III, elemen kerja kreatif seperti penciptaan ide, konsep, proses editing, cutting, hingga dubbing tidak memiliki harga baku tertentu dan tidak bisa begitu saja dinilai sepihak dengan harga "nol rupiah".

“Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan (markup) dari harga baku. Ini adalah kerja intelektual yang tidak bisa dihargai nol rupiah secara sepihak,” kata Habiburokhman.

Terkait nilai kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp202 juta dalam kasus ini, Komisi III DPR agar orientasi hukum tidak melulu soal pemenjaraan. Komisi III DPR mendorong agar prioritas pemberantasan korupsi diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.

“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara," kata Habiburokhman. 

Lebih lanjut, Komisi III menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal Christy Sitepu berdasarkan fakta persidangan. Hal ini dinilai penting agar putusan hukum tidak menjadi preseden buruk yang mematikan iklim industri kreatif di Indonesia.

DPR merujuk pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi para pekerja kreatif. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya