Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan obat pereda nyeri jenis Tramadol ke dalam daftar golongan psikotropika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat tingginya angka penyalahgunaan obat keras tersebut yang memberikan dampak kerusakan saraf setara dengan narkotika.
Desakan ini mencuat setelah viralnya video aksi warga di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang melempari sejumlah toko obat dengan petasan karena diduga menjual Tramadol secara ilegal dan bebas kepada remaja.
"Karena memang efeknya yang sangat berbahaya, persis efek psikotropika yang lain, bahkan lebih. Saya meminta agar Tramadol segera didaftarkan sebagai psikotropika ke Kemenkes," ujar Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa dengan memasukkan Tramadol ke dalam golongan psikotropika, pengawasan dan sanksi hukum terhadap peredarannya akan menjadi jauh lebih ketat. Sahroni meminta pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penertiban toko, tetapi juga memburu bandar besar di balik distribusinya.
“Usut siapa pemilik dan pemasoknya. Rantai distribusinya harus diputus supaya tidak terus beredar secara liar di masyarakat. Jika sudah masuk golongan psikotropika, pengendaliannya akan jauh lebih kuat,” kata Sahroni.
Terkait aksi massa yang melakukan penggerebekan di Jakarta Timur, Sahroni memberikan apresiasi. Menurutnya, tindakan warga merupakan bentuk pertahanan mandiri terhadap ancaman narkoba yang merusak lingkungan dan masa depan generasi muda.
Sahroni juga mengingatkan aparat kewilayahan mulai dari RT, RW, hingga Bhabinkamtibmas untuk lebih peka terhadap keberadaan toko-toko kosmetik atau kelontong yang kerap dijadikan kedok penjualan obat keras ilegal dan obat-obatan terlarang jenis G (obat keras).
“Penyebaran Tramadol ini memang sangat meresahkan. Saya apresiasi warga yang punya inisiatif menjaga lingkungannya dengan menggerebek tempat yang menjual obat ini secara bebas. Itu sinyal bahwa masyarakat sudah gerah,” imbuhnya. (H-3)
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
POLRES Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol sekaligus meringkus satu orang pelaku.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya segera menertibkan kawasan tanah abang yang bermasalah, dari persoalan mobil Mikrotrans hingga jual beli obat tramadol.
Tramadol dapat berdampak buruk pada remaja, cenderung ikut tawuran atau perkelahian remaja karena efek agresivitas dan adiksi dari obat tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mencatat menghentikan sementara 47 fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian karena melakukan pelanggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved