Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa kasus Amsal Sitepu bukan terletak pada kualitas karya atau keahlian, melainkan ada ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus yang melibatkan dana desa ini diperkirakan mencapai Rp202 juta. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan dengan agenda putusan dalam waktu dekat.
"Modusnya bukan masalah skill atau kemampuan, tetapi terkait RAB untuk kegiatan. Contohnya, ada anggaran sewa drone untuk 30 hari, namun fakta penelitian menunjukkan hanya dilaksanakan selama 12 hari, tetapi tetap dibayar penuh (full)," ujar Anang di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Anang mengatakan penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan dan tumpang tindih anggaran. Salah satu temuan yang mencolok adalah biaya penyuntingan yang diduga digandakan dalam laporan keuangan proyek tersebut.
Ia juga menyoroti peran rekanan dalam penyusunan anggaran. Menurut Anang, pihak desa yang menggunakan dana tersebut cenderung tidak memahami teknis penyusunan RAB, sehingga draf anggaran diduga dibuat langsung oleh pihak rekanan.
"Kepala-kepala desa ini kan tidak terlalu paham. RAB-nya dibuat oleh rekanan itu sendiri, sementara kegiatannya tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang tertulis di RAB, namun pembayarannya tetap dilakukan 100 persen," jelasnya.
"Di sinilah masalahnya, ada ketidaksesuaian antara apa yang dianggarkan dengan apa yang benar-benar dilakukan di lapangan," pungkas Anang. (H-4)
Anang mengaku menghormati langkah Komisi III DPR yang menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR untuk membahas kasus Amsal.
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved