Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Polda Periksa 2 Aktivis dan 1 YouTuber Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Devi Harahap
28/7/2025 12:22
Polda Periksa 2 Aktivis dan 1 YouTuber Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Ijazah Jokowi.(Antara)

KUASA hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, tiga kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam objek perkara penghasutan terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (28/7). 

“Hari ini yang akan diperiksa tiga orang, dua aktivis dan satu YouTuber. Pertama yang diperiksa adalah Yulia Widia Ningsih (Aktivis). Yang kedua Sunarto, ini adalah YouTuber. Kemudian yang ketiga ada aktivis Rahmat Himran,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya.

Penuhi Panggilan

Ahmad menjelaskan, Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum. Ia pun membandingkan dengan sikap Jokowi yang kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan di Polda.  

“Berbeda sekali dengan pelapor saudara Joko Widodo yang dipanggil ke polda Metro Jaya tidak hadir alasan kesehatan. Tapi pada saat yang bersamaan, justru hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” jelasnya. 

Masalah Kesehatan?

Ahmad lantas menyoroti masalah kesehatan Jokowi yang dinilai hanya menjadi alibi untuk menghindari pemeriksaan secara langsung di Polda Metro Jaya. 

“Bahkan katanya tidak bisa keluar kota karena anjuran dokter alasan kesehatan tapi berikutnya dua hari yang lalu justru hadir dalam acara reuni yang itu juga tidak di Solo tapi di luar kota Yogyakarta. Ini lah kondisi bangsa kita, ada perlakuan yang berbeda sebenarnya ada tindakan terhadap pentaatan hukum,” ucapnya.

Jaga Profesionalitas

Menurut Ahmad, penyidik kepolisian juga harus profesional dan tegas memanggil Jokowi sebagai terlapor agar kasus ini dapat segera selesai. Ia juga meminta agar tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap pelapor dan terlapor. 

“Semestinya Joko Widodo kalau dia warganegara yang baik, terlepas  dirinya mantan presiden dua periode harus datang ke Polda Metro Jaya, bukan sebaliknya penyidik Polda Metro Jaya melayani kepentingan terapor datang ke Solo diperiksa di ruangan yang nyaman,” ungkapnya. (Dev/P-3) 
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya