Headline
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 3 April 2025. Para pelaku ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Juli 2025. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan korban direkrut melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu karaoke di Jakarta dengan bayaran Rp125.000 per jam. Setelah tiba di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen, lalu dipekerjakan di salah satu bar di Jakarta Barat.
"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000 sampai Rp225.000," ungkap Ade Ary, Jumat (8/8).
Orangtua korban melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya dipaksa melayani pelanggan. Awalnya korban percaya pekerjaan hanya sebagai pemandu karaoke. Namun setelah bekerja, ia dipaksa melakukan layanan seksual hingga akhirnya hamil.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat keterangan lahir, kartu keluarga, ijazah SD korban, hasil visum RS Polri, fotokopi KTP palsu korban, ponsel, serta buku absen LC dan data pengeluaran.
Para tersangka dijerat berlapis, antara lain Pasal 81, 82, dan 88 UU Perlindungan Anak; Pasal 12 dan 13 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual; serta Pasal 2 UU TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dari 10 pelaku, delapan ditahan, satu meninggal dunia, dan satu lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berikut daftar dan peran 10 tersangka:
(P-4)
Undang-undang menegaskan bahwa kegiatan yang berdampak besar dan merusak lingkungan, seperti penambangan, seharusnya tidak dilakukan di pulau kecil.
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
Kementerian HAMÂ menyampaikan hasil temuan tim pencari fakta atas laporan kasus pengaduan para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Kawasan hutan di Badui hingga kini tidak mengalami kerusakan, karena dilakukan penjagaan ketat dari masyarakat adat, terlebih menjadi daerah kawasan hulu di Provinsi Banten.
Eksploitasi: Pahami definisi, bentuk, dan dampak penyalahgunaan. Lindungi diri & orang lain dari praktik merugikan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved