Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menyebut penambangan di wilayah Raja Ampat, khususnya pada pulau kecil seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan sekitarnya, merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam yang sangat problematik, baik dari sisi ekologis maupun hukum.
Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
"Setiap bentuk kegiatan ekstraktif seperti penambangan nikel di wilayah ini menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem laut, keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal, dan warisan ekologis global," ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (6/6).
Dalam konteks Indonesia, lanjutnya, pulau-pulau kecil (kurang dari 2.000 km²) memiliki perlindungan khusus melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini menegaskan bahwa kegiatan yang berdampak besar dan merusak lingkungan, seperti penambangan, seharusnya tidak dilakukan di pulau kecil.
"Hal ini karena pulau kecil sangat rentan terhadap perubahan ekologi, abrasi, pencemaran, dan kehilangan habitat laut yang dapat bersifat irreversible," jelasnya.
"Dengan demikian, penambangan di pulau kecil seperti yang terjadi di Raja Ampat tidak hanya melanggar prinsip keberlanjutan, tetapi juga bertentangan dengan kerangka hukum nasional," pungkasnya.
Sebelumnya Greenpeace Indonesia mengungkap adanya dugaan eksploitasi nikel di ketiga pulau di sekitar Raja Ampat, yakni di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Aktivitas tambang tersebut dikatakan telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.
Sejumlah dokumentasi yang dihimpun Greenpeace menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Hal itu berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah. (H-2)
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).v
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah aturan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Eksploitasi (exploit) adalah jenis program berbahaya yang dirancang untuk memanfaatkan bug atau kerentanan dalam perangkat lunak atau sistem operasi untuk mendapatkan akses tanpa izin.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
Kementerian HAM menyampaikan hasil temuan tim pencari fakta atas laporan kasus pengaduan para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved