Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah aturan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu guna mencegah dampak pencemaran lingkungan.
"Pertama yang paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond itu dibikin presisi," ujar Hanif di Denpasar, Minggu (14/9).
Pemerintah mewajibkan pembangunan beberapa kolam pengendapan untuk menahan aliran air hujan dari area tambang agar tidak langsung mencemari sungai. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sedimentasi dan kekeruhan air.
"Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu yang penting," tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pengendalian emisi dengan mewajibkan pemasangan stasiun pemantau kualitas udara.
"Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu," lanjut Hanif.
Namun untuk aspek perizinan operasional, Hanif menegaskan hal itu menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
"Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya," katanya.
Sebelumnya, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat dicabut menyusul laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak tambang terhadap ekosistem yang rentan. Di antaranya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sementara itu, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk hanya dikenai penghentian sementara untuk audit lingkungan. Setelah evaluasi, sejak 3 September, perusahaan kembali diperbolehkan beroperasi.
Berdasarkan audit lingkungan selama empat tahun terakhir, PT Gag Nikel mendapatkan peringkat hijau dan biru dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper).
Namun, Hanif menegaskan bahwa pengawasan akan ditingkatkan. Jika sebelumnya dilakukan setiap enam bulan, kini dilakukan dua bulan sekali.
"Yang namanya orang lingkungan pasti akan khawatir, maka dari itu kita harus menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan, sekali lagi kita lakukan bertahap. Kemudian jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan kewajiban dan tugas kita segera menghentikan," tutupnya. (Ant/E-4)
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).v
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PT Gag Nikel resmi kembali melanjutkan operasionalnya di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terhitung sejak Rabu (3/9).
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Tbk) (Antam) buka suara terkait bergulirnya polemik tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved