Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., prihatin atas kegiatan pertambangan di kawasan Raja Ampat. Menurut dia, kegiatan pertambangan di kawasan hutan harus melalui prosedur yang ketat dan berlapis, terutama jika lokasi tambang berada di kawasan hutan produksi atau bahkan hutan lindung.
Namun, proses ini seringkali dipersingkat atau dilewati secara tidak semestinya, terutama saat kepentingan ekonomi mendominasi pertimbangan lingkungan. “Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi area tambang seharusnya melalui perubahan tata ruang maupun pelepasan kawasan hutan sesuai aturan,” terang dia dalam siaran pers, Rabu (18/6).
Pria yang akrab disapa Mayong ini menjelaskan, untuk dapat melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan, perusahaan tidak hanya harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM, tetapi juga harus mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Namun, ia menyayangkan jika ada perusahaan yang awalnya hanya mengantongi izin eksplorasi, tetapi langsung melangkah ke aktivitas produksi tanpa pengawasan. “Idealnya, pemerintah daerah dan pusat saling memantau, dan proses verifikasi lapangan dilakukan secara ketat sebelum izin diberikan. Sayangnya, lemahnya koordinasi antarlembaga acapkali membuka celah untuk terjadinya pelanggaran administratif maupun substansial,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, perusahaan tambang memiliki hak untuk menggugat pencabutan izin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kembalinya izin yang telah dicabut, nilai dia, menunjukkan adanya dua masalah sekaligus, yakni kelemahan dalam prosedur administratif dan lemahnya pengawasan pasca pencabutan.
Ia menekankan, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti di atas kertas tetapi harus menyentuh realitas di lapangan. “Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan,” ungkapnya.
Tantangan Geografis
Ia juga menyoroti bahwa situasi di Papua Barat Daya memang memiliki tantangan geografis dan kapasitas yang tidak seimbang. Wilayah yang luas, terpencil, dan terdiri dari banyak pulau menyulitkan patroli dan pengawasan secara rutin.
Selain itu, setelah diberlakukannya UU Minerba 2020 dan UU Cipta Kerja, wewenang perizinan tambang ditarik ke pemerintah pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah kehilangan peran strategis dalam pengawasan di lapangan. Untuk itu, ketimpangan antara kebijakan terpusat dan kenyataan geografis di daerah harus segera dijembatani melalui pendekatan yang lebih desentralistik.
“Aparat pusat tidak selalu bisa menjangkau detail operasi di daerah terpencil, dan ini memperbesar risiko pelanggaran yang luput dari perhatian,” katanya.
Menurutnya, solusi ideal pengawasan adalah membangun sistem pengawasan lintas sektor yang bersifat kolaboratif dan adaptif. “Ditjen Gakkum Kemenhut perlu proaktif turun ke lapangan dan bekerja dengan data spasial yang akurat,” ujarnya. (H-2)
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).v
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah aturan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
SOSIOLOG UGM Andreas Budi Widyanta, atau kerap disapa AB, menyoroti keputusan ulah pati (bunuh diri) pada anak SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 29 Januari 2026 lalu.
SEKRETARIS Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM Sigit Priyanto, Rabu menegaskan, tahun 2026 ini, UGM akan menerima 10.000 mahasiswa baru baik jenang Sarjana (S1), Sarjana Terapan (D-4).
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved