Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia yang bisa menjadi contoh penerapan regulasi tentang masyarakat adat di Indonesia.
Di Filipina, mereka punya undang-undang sendiri yakni Indigenous Peoples Rights Act (IPRA) yang lahir setelah proses reformasi sekaligus mengakomodasi masyarakat adat, salah satu wujudnya adalah dengan mengundangkan undang-undang khusus itu.
Yance menjelaskan dalam IPRA bahkan dibentuk satu komisi khusus namanya National Commission on Indigenous Peoples (NCIP). NCIP di bawah kantor presiden atau ada komisi sendiri tentang masyarakat adat sebagai solusi.
Tugas dari NCIP juga membuka registrasi tanah adat, setelah itu diregistrasikan nanti setelah diverifikasi dan setelah itu nanti dikeluarkan sertifikat.
"Jadi ada sertifikatnya, Certificate of Ancestral Domain Claim dan Certificate of Ancestral Domain Title. Jadi ada sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga itu. Selain itu, di dalam IPRA juga diatur tentang Free Prior Informed Consent (FPIC) yakni ketika pemerintah swasta mau melakukan satu tindakan proyek pembangunan, investasi, dan sebagainya di dalam wilayah masyarakat adat, maka ada proses Free Prior Informed Consent, ada proses komunikasi, informasi kepada masyarakat terkait untung ruginya nanti masyarakatnya akan menentukan setuju atau tidak setuju," kata Yance dalam diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (6/8).
Model lain sebenarnya yang bisa dicontoh seperti di Australia regulasi khususnya yakni Native Title Act yang dibuat tidak lama setelah ada satu kasus di Mahkamah Agung Australia.
Tokoh utama lahirnya regulasi masyarakat adat di Australia adalah Edward Koiki Mabo seorang pribumi melawan pemerintah yang pada akhirnya mengakui hak masyarakat adat.
Meski berbeda dengan Australia karena negara dengan sistem hukum anglo-section atau common law pendekatannya lebih ke judicial, jadi proses untuk mengakui Native Title itu dilakukan oleh Native Title Tribunal.
"Jadi ada lembaga khususnya juga bagian dari kekuasaan pengadilan. Jadi pengadilan yang memberikan status terhadap tanah gitu, jadi itu dalam konteks di Australia," ujarnya.
Tetapi setelah ada penetapan terhadap status tanah itu oleh Native Title Tribunal, bukan berarti bahwa tanah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Boleh saja dimanfaatkan dan untuk pemanfaatannya melalui Indigenous Land Use Agreement (ILUA). (H-3)
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
SOSIOLOG UGM Andreas Budi Widyanta, atau kerap disapa AB, menyoroti keputusan ulah pati (bunuh diri) pada anak SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 29 Januari 2026 lalu.
SEKRETARIS Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM Sigit Priyanto, Rabu menegaskan, tahun 2026 ini, UGM akan menerima 10.000 mahasiswa baru baik jenang Sarjana (S1), Sarjana Terapan (D-4).
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Tantangan bagi Indonesia ke depan adalah membangun kapasitas agar tetap memiliki kedaulatan politik dan ekonomi di tengah Asia Timur yang semakin terpolarisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved