Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia yang bisa menjadi contoh penerapan regulasi tentang masyarakat adat di Indonesia.
Di Filipina, mereka punya undang-undang sendiri yakni Indigenous Peoples Rights Act (IPRA) yang lahir setelah proses reformasi sekaligus mengakomodasi masyarakat adat, salah satu wujudnya adalah dengan mengundangkan undang-undang khusus itu.
Yance menjelaskan dalam IPRA bahkan dibentuk satu komisi khusus namanya National Commission on Indigenous Peoples (NCIP). NCIP di bawah kantor presiden atau ada komisi sendiri tentang masyarakat adat sebagai solusi.
Tugas dari NCIP juga membuka registrasi tanah adat, setelah itu diregistrasikan nanti setelah diverifikasi dan setelah itu nanti dikeluarkan sertifikat.
"Jadi ada sertifikatnya, Certificate of Ancestral Domain Claim dan Certificate of Ancestral Domain Title. Jadi ada sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga itu. Selain itu, di dalam IPRA juga diatur tentang Free Prior Informed Consent (FPIC) yakni ketika pemerintah swasta mau melakukan satu tindakan proyek pembangunan, investasi, dan sebagainya di dalam wilayah masyarakat adat, maka ada proses Free Prior Informed Consent, ada proses komunikasi, informasi kepada masyarakat terkait untung ruginya nanti masyarakatnya akan menentukan setuju atau tidak setuju," kata Yance dalam diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (6/8).
Model lain sebenarnya yang bisa dicontoh seperti di Australia regulasi khususnya yakni Native Title Act yang dibuat tidak lama setelah ada satu kasus di Mahkamah Agung Australia.
Tokoh utama lahirnya regulasi masyarakat adat di Australia adalah Edward Koiki Mabo seorang pribumi melawan pemerintah yang pada akhirnya mengakui hak masyarakat adat.
Meski berbeda dengan Australia karena negara dengan sistem hukum anglo-section atau common law pendekatannya lebih ke judicial, jadi proses untuk mengakui Native Title itu dilakukan oleh Native Title Tribunal.
"Jadi ada lembaga khususnya juga bagian dari kekuasaan pengadilan. Jadi pengadilan yang memberikan status terhadap tanah gitu, jadi itu dalam konteks di Australia," ujarnya.
Tetapi setelah ada penetapan terhadap status tanah itu oleh Native Title Tribunal, bukan berarti bahwa tanah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Boleh saja dimanfaatkan dan untuk pemanfaatannya melalui Indigenous Land Use Agreement (ILUA). (H-3)
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
Kisah Reni, Mitra ShopeeFood dari Yogyakarta, yang temukan keseimbangan antara peran ibu dan penghasilan demi wujudkan mimpi anak-anaknya.
Rektor UGM, menegaskan PIONIR bukan sekadar kegiatan seremonial tetapi ruang awal untuk membentuk karakter mahasiswa yang adaptif, kolaboratif, dan solutif.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan isi hatinya soal tuduhan ijazah palsu dalam acara reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Potasium bisa dijadikan indikator baru dalam pemantauan aktivitas vulkanik, terutama untuk menilai potensi terjadinya letusan besar yang memicu pembentukan kaldera.
Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi pernyataan mantan Rektor UGM, Sofian Effendi, dalam sebuah video YouTube yang meragukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved