Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Effendi Simbolon, menyoroti pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sedang digulirkan pemerintah. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat seharusnya tidak berhenti pada aspek ekonomi semata, tapi harus menyentuh akar budaya dan sejarah.
“Kami berharap, masyarakat adat tidak dijadikan alat politik. Biarlah kami tetap menjadi penjaga nilai-nilai budaya,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (7/7).
Adapun PSBI baru-baru ini melakukan giat renungan suci dan ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Momen ini menjadi ungkapan penghormatan kepada para leluhur sekaligus pengingat akan pentingnya nilai-nilai kearifan lokal dalam membentuk jati diri bangsa sekaligus menjadi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PSBI ke-18.
“Organisasi ini tidak disatukan oleh partai politik, tetapi oleh kekerabatan. Inilah yang disebut local wisdom, akar dari kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya,” ujar Effendi.
Ziarah ini menjadi momen penuh makna bagi keluarga besar PSBI karena setidaknya 13 hingga 15 tokoh bermarga Simbolon dimakamkan di TMP Kalibata termasuk Kolonel M. Simbolon dan Letkol M. Simbolon.
“Ada ikatan emosional, spiritual dan batiniah yang sangat dalam bagi kami,” tambah Effendi.
Peringatan ulang tahun PSBI tahun ini dirangkaikan dengan rapat kerja nasional (rakernas) yang akan berlangsung pada 7-8 Juli dan diikuti oleh lebih dari 700 peserta dari 156 wilayah termasuk perwakilan dari luar negeri.
Kegiatan rakernas dijadwalkan akan dibuka oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta dihadiri sejumlah pejabat negara dan kepala daerah.
Menurut Effendi, seluruh kegiatan PSBI berlandaskan semangat kebersamaan dan kepedulian. Selama sebulan terakhir, PSBI telah menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial, pelayanan kesehatan, bantuan pendidikan hingga kunjungan kepada para lanjut usia atau lansia.
“Kami mengunjungi mereka yang berusia 80 hingga 90 tahun, memberikan perhatian dan pelayanan. Itu bagian dari rasa hormat dan cinta kepada generasi pendahulu,” ujar Effendi.
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur. “Kami tidak ingin pembangunan berlangsung tanpa jiwa kebudayaan. Kita butuh manusia yang kuat secara karakter dan beriman,” tegas Effendi.
Di tengah zaman yang serba cepat, Effendi mengingatkan pentingnya menghargai proses. “Banyak yang sekarang ingin hasil instan. Padahal dalam budaya kami, proses lebih penting. Proses yang benar akan menghasilkan hasil yang bermakna,” lanjut Effendi.
Dalam suasana khidmat yang berlangsung meski diguyur hujan, acara ziarah ditutup dengan doa bersama. Effendi menyampaikan pesan persaudaraan untuk seluruh anggota PSBI di berbagai daerah dan luar negeri.
“Hal yang paling penting adalah saling menghargai dan saling membantu. Kadang kita menolong, kadang kita juga butuh ditolong. Itulah makna sejati dari persaudaraan,” katanya.
Melalui perayaan ini, Effendi berharap PSBI ingin terus menjaga warisan budaya dan menjadikannya sebagai kekuatan moral dalam menghadapi masa depan. Kearifan lokal yang dijaga lintas generasi diharapkan tetap hidup dan relevan ditengah tantangan zaman. (H-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Masyarakat lokal, petani hutan, komunitas ada yang menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayat dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
RUU Masyarakat Adat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
Mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat harus diwujudkan.
Tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved