Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
RATUSAN orang perwakilan komunitas masyarakat adat yang ada di Kalimantan Selatan berunjuk rasa menuntut gubernur membatalkan usulan penetapan kawasan pegunungan Meratus menjadi taman nasional. Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).
Penolakan rencana penetapan Taman Nasional ini menjadi kado istimewa hari jadi ke-75 Kalsel dan HUT ke-80 RI. Aksi sempat ricuh setelah Gubernur Kalsel yang didampingi Kapolda dan Danrem menolak menandatangani pembatalan usulan taman masional. Massa menyinggung gubernur hanya memihak masyarakat adat saat kampanye dan melupakan setelah berkuasa.
Muhidin bersikeras keberadaan kawasan Meratus sebagai taman nasional justru akan melindungi masyarakat adat dan berjanji tidak akan ada pengusiran masyarakat adat ketika sudah ditetapkan.
"Taman Nasional justru akan melindungi karena tambang atau investor tidak bisa masuk. Kalau Hutan Lindung bisa diturunkan menjadi Hutan Produksi dan penggunaan lain. Saat ini hanya empat provinsi yang tidak ada Taman Nasional termasuk Kalsel," ungkap Muhidin.
Namun masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Meratus tetap menuntut Gubernur membatalkan usulan Taman Nasional. Secara bergiliran para tokoh adat berorasi didepan barisan aparat kepolisian dan Satpol PP dengan jumlah tak kalah banyak dari pendemo.
Koordinator aksi unjuk rasa, Cecep dari Walhi Kalsel, menegaskan berdasarkan Resolusi Meratus berisikan penolakan rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan, mendesak Gubernur dan DPRD Kalsel untuk segera menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus dan mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses penetapan
Taman Nasional Pegunungan Meratus.
Serta mendesak Pemprov Kalsel untuk mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aliansi Meratus juga mengusulkan agar Presiden dan DPR untuk melakukan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam masa sidang tahun 2025.
Melakukan revisi total Undang-Undang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meski tidak bersedia menandatangi pencabutan usulan taman nasional, Gubernur Muhidin berjanji akan mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kalsel dan akan mengajak perwakilan masyarakat adat ke Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan tentang taman masional. (DY/E-4)
Masyarakat yang ingin mendaki harus mendaftar (online) di Balai Taman Nasional untuk mendapatkan e-ticketing dan gelang pintar RFID (Radio Frequency Identification)
Di BBKSDA Jawa Timur pendakian Dataran Tinggi Yang/Argopura ditutup sejak bulan Februari 2025 hingga 7 April 2025 dan TWA Gunung Baung ditutup 28 Maret hingga 3 April 2025.
KESIAPAN Taman Wisata Alam (TWA) dan Taman Nasional menjelang momen libur Lebaran 2025 terus ditingkatkan untuk menjaga keselamatan pengunjung.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
KEMENTERIAN Kehutanan melakukan kesiapsiagaan wisata alam selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) di 57 Taman Nasional dan 134 Taman Wisata Alam untuk antisipasi bencana alam.
Acara bersejarah ini bukan sekadar perayaan budaya, melainkan sebuah pernyataan politis dan kultural yang akan menegaskan kembali relevansi hukum adat.
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
"Pengakuan adalah pondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat,"
Koordinator aksi Arifin sangaji dalam orasinya, menyebut aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi terhadap warga.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved