Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Masyarakat Adat Tuntut Pembatalan Usulan Taman Nasional Meratus

Denny Susanto
15/8/2025 22:59
Masyarakat Adat Tuntut Pembatalan Usulan Taman Nasional Meratus
Masyarakat Adat menolak penetapan kawasan hutan Meratus menjadi taman nasional.(MI/Denny Susanto)

RATUSAN orang perwakilan komunitas masyarakat adat yang ada di Kalimantan Selatan berunjuk rasa menuntut gubernur membatalkan usulan penetapan kawasan pegunungan Meratus menjadi taman nasional. Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).

Penolakan rencana penetapan Taman Nasional ini menjadi kado istimewa hari jadi ke-75 Kalsel dan HUT ke-80 RI. Aksi sempat ricuh setelah Gubernur Kalsel yang didampingi Kapolda dan Danrem menolak menandatangani pembatalan usulan taman masional. Massa menyinggung gubernur hanya memihak masyarakat adat saat kampanye dan melupakan setelah berkuasa.

Muhidin bersikeras keberadaan kawasan Meratus sebagai taman nasional justru akan melindungi masyarakat adat dan berjanji tidak akan ada pengusiran masyarakat adat ketika sudah ditetapkan.

"Taman Nasional justru akan melindungi karena tambang atau investor tidak bisa masuk. Kalau Hutan Lindung bisa diturunkan menjadi Hutan Produksi dan penggunaan lain. Saat ini hanya empat provinsi yang tidak ada Taman Nasional termasuk Kalsel," ungkap Muhidin.

Namun masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Meratus tetap menuntut Gubernur membatalkan usulan Taman Nasional. Secara bergiliran para tokoh adat berorasi didepan barisan aparat kepolisian dan Satpol PP dengan jumlah tak kalah banyak dari pendemo.

Koordinator aksi unjuk rasa, Cecep dari Walhi Kalsel, menegaskan berdasarkan Resolusi Meratus berisikan penolakan rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan, mendesak Gubernur dan DPRD Kalsel untuk segera menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus dan mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses penetapan
Taman Nasional Pegunungan Meratus.

Serta mendesak Pemprov Kalsel untuk mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aliansi Meratus juga mengusulkan agar Presiden dan DPR untuk melakukan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam masa sidang tahun 2025.

Melakukan revisi total Undang-Undang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Meski tidak bersedia menandatangi pencabutan usulan taman nasional, Gubernur Muhidin berjanji akan mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kalsel dan akan mengajak perwakilan masyarakat adat ke Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan tentang taman masional. (DY/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya