Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN orang perwakilan komunitas masyarakat adat yang ada di Kalimantan Selatan berunjuk rasa menuntut gubernur membatalkan usulan penetapan kawasan pegunungan Meratus menjadi taman nasional. Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).
Penolakan rencana penetapan Taman Nasional ini menjadi kado istimewa hari jadi ke-75 Kalsel dan HUT ke-80 RI. Aksi sempat ricuh setelah Gubernur Kalsel yang didampingi Kapolda dan Danrem menolak menandatangani pembatalan usulan taman masional. Massa menyinggung gubernur hanya memihak masyarakat adat saat kampanye dan melupakan setelah berkuasa.
Muhidin bersikeras keberadaan kawasan Meratus sebagai taman nasional justru akan melindungi masyarakat adat dan berjanji tidak akan ada pengusiran masyarakat adat ketika sudah ditetapkan.
"Taman Nasional justru akan melindungi karena tambang atau investor tidak bisa masuk. Kalau Hutan Lindung bisa diturunkan menjadi Hutan Produksi dan penggunaan lain. Saat ini hanya empat provinsi yang tidak ada Taman Nasional termasuk Kalsel," ungkap Muhidin.
Namun masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Meratus tetap menuntut Gubernur membatalkan usulan Taman Nasional. Secara bergiliran para tokoh adat berorasi didepan barisan aparat kepolisian dan Satpol PP dengan jumlah tak kalah banyak dari pendemo.
Koordinator aksi unjuk rasa, Cecep dari Walhi Kalsel, menegaskan berdasarkan Resolusi Meratus berisikan penolakan rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan, mendesak Gubernur dan DPRD Kalsel untuk segera menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus dan mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses penetapan
Taman Nasional Pegunungan Meratus.
Serta mendesak Pemprov Kalsel untuk mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aliansi Meratus juga mengusulkan agar Presiden dan DPR untuk melakukan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam masa sidang tahun 2025.
Melakukan revisi total Undang-Undang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meski tidak bersedia menandatangi pencabutan usulan taman nasional, Gubernur Muhidin berjanji akan mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kalsel dan akan mengajak perwakilan masyarakat adat ke Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan tentang taman masional. (DY/E-4)
Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah menyikapi isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang sempat viral di media sosial.
Kerusakan hutan di TNGHS, selain menyebabkan populasi tiga satwa tersebut berkurang juga flora endemik lainnya, seperti anggrek, puspa, saninten, dan rasamala juga terancam langka.
Penertiban kawasan hutan di TN Tesso Nilo merupakan bagian upaya penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara sesuai mandat Perpres 5/2025
Masyarakat yang ingin mendaki harus mendaftar (online) di Balai Taman Nasional untuk mendapatkan e-ticketing dan gelang pintar RFID (Radio Frequency Identification)
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved