Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

AMAN Tekankan Sejumlah Poin yang Perlu Diatur dalam UU Masyarakat Adat

Ihfa Firdausya
11/7/2025 23:11
AMAN Tekankan Sejumlah Poin yang Perlu Diatur dalam UU Masyarakat Adat
Diskusi pakar terkait RUU Masyarakat Adat di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan(MI/Susanto)

KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat. Pertama, undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana disebut di dalam konstitusi.

Kedua, undang-undang ini perlu membuat suatu harmonisasi terhadap beberapa peraturan yang selama ini justru sebagai sumber dari masalah. Deputi II Sekjen AMAN Bidang Advokasi dan Politik Erasmus Cahyadi menyebut dua tujuan itu perlu dielaborasi melalui beberapa tindakan.

Selain itu, perlu juga suatu mekanisme pengakuan yang sederhana. Pihaknya mengusulkan lewat rancangan undang-undang ini adalah melalui prosedur pencatatan.

“Pasalnya aturan daerah sebagaimana aturan yang ada sekarang sebagai alat untuk mengakui masyarakat adat itu terlalu mahal. Rata-rata kami mencatat berdasarkan interaksi kami dengan banyak sekali pemerintah daerah. Satu peraturan daerah itu Rp500 juta, baru dia bisa sah jadi peraturan daerah,” katanya dalam diskusi di DPR, Jumat (11/7).

Selain itu, perlunya membentuk lembaga di tingkat nasional. AMAN menyebut nyaris tidak ada hal lain yang bisa dilakukan untuk mengkoordinasikan isu-isu terkait dengan masyarakat adat di tingkat nasional kalau tidak ada lembaga baru yang dibentuk.

“Karena itu kami mengusulkan sebetulnya Komisi Nasional Masyarakat Adat yang di daerah itu diikuti dengan pembentukan panitia masyarakat adat untuk melakukan verifikasi terhadap identitas masyarakat adat,” jelas Erasmus.

Kebutuhan Fundamental Masyarakat Adat

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut perlindungan dan pengakuan adalah kebutuhan paling fundamental dari masyarakat adat. Untuk itu ia berharap undang-undang ini nantinya akan menjawab kebutuhan utama dari masyarakat adat.

“Negara harus hadir untuk mengidentifikasi dan mendata masyarakat adat. Selama ini kan hanya satu instrumen yang digunakan, yaitu melalui peraturan daerah,” kata Anis.

“Dalam beberapa tahun terakhir kami memandang bahwa berbasis pada pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, perda ini seringnya belum menunjukkan adanya partisipasi masyarakat adat, sehingga dibutuhkan adanya mekanisme alternatif. Perda bukan satu-satunya mekanisme untuk memberikan pengakuan dan pendataan bagi masyarakat adat,” lanjutnya.

Komnas HAM menegaskan setidaknya ada hak-hak dasar yang penting nantinya dijamin di dalam RUU ini. Yang pertama adalah tanah dan sumber daya alam. Kemudian bagaimana masyarakat adat juga memiliki hak untuk membentuk sistem politik, ekonomi, dan sosial.

“Yang ketiga kesehatan, pekerjaan, pendidikan, kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selain hak-hak itu adalah yang terakhir ini terkait dengan mekanisme pemulihan,” pungkasnya. (Ifa/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya