Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat. Pertama, undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana disebut di dalam konstitusi.
Kedua, undang-undang ini perlu membuat suatu harmonisasi terhadap beberapa peraturan yang selama ini justru sebagai sumber dari masalah. Deputi II Sekjen AMAN Bidang Advokasi dan Politik Erasmus Cahyadi menyebut dua tujuan itu perlu dielaborasi melalui beberapa tindakan.
Selain itu, perlu juga suatu mekanisme pengakuan yang sederhana. Pihaknya mengusulkan lewat rancangan undang-undang ini adalah melalui prosedur pencatatan.
“Pasalnya aturan daerah sebagaimana aturan yang ada sekarang sebagai alat untuk mengakui masyarakat adat itu terlalu mahal. Rata-rata kami mencatat berdasarkan interaksi kami dengan banyak sekali pemerintah daerah. Satu peraturan daerah itu Rp500 juta, baru dia bisa sah jadi peraturan daerah,” katanya dalam diskusi di DPR, Jumat (11/7).
Selain itu, perlunya membentuk lembaga di tingkat nasional. AMAN menyebut nyaris tidak ada hal lain yang bisa dilakukan untuk mengkoordinasikan isu-isu terkait dengan masyarakat adat di tingkat nasional kalau tidak ada lembaga baru yang dibentuk.
“Karena itu kami mengusulkan sebetulnya Komisi Nasional Masyarakat Adat yang di daerah itu diikuti dengan pembentukan panitia masyarakat adat untuk melakukan verifikasi terhadap identitas masyarakat adat,” jelas Erasmus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut perlindungan dan pengakuan adalah kebutuhan paling fundamental dari masyarakat adat. Untuk itu ia berharap undang-undang ini nantinya akan menjawab kebutuhan utama dari masyarakat adat.
“Negara harus hadir untuk mengidentifikasi dan mendata masyarakat adat. Selama ini kan hanya satu instrumen yang digunakan, yaitu melalui peraturan daerah,” kata Anis.
“Dalam beberapa tahun terakhir kami memandang bahwa berbasis pada pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, perda ini seringnya belum menunjukkan adanya partisipasi masyarakat adat, sehingga dibutuhkan adanya mekanisme alternatif. Perda bukan satu-satunya mekanisme untuk memberikan pengakuan dan pendataan bagi masyarakat adat,” lanjutnya.
Komnas HAM menegaskan setidaknya ada hak-hak dasar yang penting nantinya dijamin di dalam RUU ini. Yang pertama adalah tanah dan sumber daya alam. Kemudian bagaimana masyarakat adat juga memiliki hak untuk membentuk sistem politik, ekonomi, dan sosial.
“Yang ketiga kesehatan, pekerjaan, pendidikan, kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selain hak-hak itu adalah yang terakhir ini terkait dengan mekanisme pemulihan,” pungkasnya. (Ifa/M-3)
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved