Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan pangan lokal yang diwariskan turun-temurun, mereka mengelola pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan cara yang tidak hanya mencukupi kebutuhan komunitas tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi.
Di Papua, misalnya, masyarakat di dataran rendah membangun “dusun sagu” sebagai sumber pangan utama, sementara di dataran tinggi, umbi-umbian menjadi andalan. “Masyarakat yang tinggal di dataran rendah mengelola sumber daya alam dengan membangun dusun sagu yang dikelola berdasarkan hukum adat marga atau suku. Sementara itu, di dataran tinggi, pola pangan lebih berfokus pada budidaya umbi-umbian yang menjadi bagian dari tradisi turun-temurun,” ungkap Maria, Perempuan Mpur Kebar, Tambrauw, Papua Barat Daya.
Sistem serupa juga diterapkan di Kasepuhan, Jawa Barat, di mana ribuan leuit atau lumbung padi memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang. "Leuit bukan hanya untuk keluarga kami, tetapi juga untuk ketahanan pangan komunitas," kata Sucia Lisdamara, Perempuan Adat Kasepuhan Bayah.
Ketangguhan sistem pangan berbasis adat ini semakin terlihat saat pandemi Covid-19. Ketika distribusi pangan terganggu, komunitas adat mampu bertahan secara mandiri. Masyarakat Adat Boti di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, memproduksi sendiri minyak kelapa dan memanfaatkan kebun komunal untuk memastikan tidak ada yang kekurangan pangan. "Kami menggarap lahan secara gotong royong dan hasilnya dibagikan kepada yang membutuhkan," ujar Bebie, salah satu warga Boti. Menariknya, meskipun Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki kasus stunting tinggi, tidak ada satu pun kasus stunting ditemukan di Masyarakat Adat Boti.
Di wilayah pesisir, Masyarakat Adat juga menerapkan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya perikanan, seperti Panglima Laot di Aceh, Mane’e di Kepulauan Talaud, serta Sasi Ikan Lompa di Pulau Haruku. “Jika ekosistem mangrove rusak, Masyarakat Adat Paser kehilangan sumber pangan mereka,” kata Bagas Pangestu, aktivis lingkungan di Kalimantan Timur.
Namun, meskipun berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional, hak-hak Masyarakat Adat masih belum mendapatkan pengakuan penuh. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi mereka masih tertahan.
"RUU Masyarakat Adat adalah jalan menuju kedaulatan dan kemandirian komunitas adat," ujar Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
Dengan masuknya RUU Masyarakat Adat ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, harapan Masyarakat Adat semakin besar untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas sistem pangan berbasis komunitas yang telah terbukti tangguh. "Kita perlu memastikan kebijakan pangan nasional lebih inklusif dan berpihak pada Masyarakat Adat, karena merekalah penjaga sejati keberlanjutan pangan dan lingkungan," pungkas Veni. (H-3)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa kemandirian pangan nasional tidak akan tercapai maksimal tanpa melibatkan potensi maritim secara progresif.
Rakernas dan Temu Tani Nasional 2025 yang digelar HKTI menjadi ajang konsolidasi sektor pertanian untuk memperkuat Swasembada Pangan,
Data Januari-Agustus 2025 mencatat impor pangan sudah masuk indikasi tren mengkhawatirkan.
Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto dianggap sudah menunjukkan konsistensi kuat dalam memperjuangkan kedaulatan pangan nasional.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti mendukung penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan memperketat larangan alih fungsi lahan sawah.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved