Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih komprehensif.
Anis mengatakan pembahasan RUU KUHAP harus menampung aspirasi dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya, seperti Komnas Perempuan, Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anis mengaku mendorong pembahasan RUU KUHAP diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
“Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” kata Anis, melalui keterangannya, Sabtu (19/7).
Anis berharap Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan usulan perpanjangan masa pembahasan RUU KUHAP. Sehingga, dengan waktu yang panjang dapat menghasilkan beleid yang komprehensif dan memuat nilai-nilai hak asasi manusia.
“Kami mendorong dan setuju bahwa pembahasan ini mudah-mudahan masih bisa diperpanjang sehingga masih memberikan ruang untuk terutama hal yang sangat prinsipil yang bisa nanti mengganggu atau berisiko melahirkan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum, itu paling tidak kita bisa minimalisasi,” katanya. (Faj/P-2)
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Habiburokhman bahkan menyebut DPR saat ini merupakan institusi yang paling transparan karena pembahasan disiarkan melalui live streaming.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved