Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih komprehensif.
Anis mengatakan pembahasan RUU KUHAP harus menampung aspirasi dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya, seperti Komnas Perempuan, Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anis mengaku mendorong pembahasan RUU KUHAP diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
“Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” kata Anis, melalui keterangannya, Sabtu (19/7).
Anis berharap Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan usulan perpanjangan masa pembahasan RUU KUHAP. Sehingga, dengan waktu yang panjang dapat menghasilkan beleid yang komprehensif dan memuat nilai-nilai hak asasi manusia.
“Kami mendorong dan setuju bahwa pembahasan ini mudah-mudahan masih bisa diperpanjang sehingga masih memberikan ruang untuk terutama hal yang sangat prinsipil yang bisa nanti mengganggu atau berisiko melahirkan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum, itu paling tidak kita bisa minimalisasi,” katanya. (Faj/P-2)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved