Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAHAN Prabowo Subianto akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang diperlukan untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional.
Meskipun terkesan baik, undang-undang yang akan mengatur arus informasi dan ekspresi bisa menjadi bumerang, karena berada di tengah arus informasi dan interaksi warganet di dunia yang semakin tidak dibatasi oleh sekat-sekat administrasi dan politik. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, angka pengguna internet Indonesia pada 2023 mencapai 215 juta orang, kemudian di 2024 sebanyak 221 juta orang, dan meningkat menjadi 229 juta orang pada 2025. Tingkat penetrasi internet masyarakat Indonesia mencapai 80,66%, atau di tingkat menengah di Asia Tenggara setelah Singapura dan Malaysia.
Pengaturan atas disinformasi bersentuhan dengan hak setiap orang untuk mengakses dan memanfaatkan internet. Pada 13 Juli 2021, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengadopsi Resolusi tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet. Resolusi ini dibangun dan dikonsolidasikan berdasarkan standar hak asasi manusia internasional yang terkait dengan isu-isu termasuk akses internet, pemadaman dan sensor daring, netralitas internet, dan enkripsi. Di dalam resolusi diatur bahwa pembatasan atas internet dilarang dilakukan sewenang-wenang.
Lebih lanjut, definisi dan ruang lingkup disinformasi dan propaganda asing tidak jelas sehingga pemerintah berpotensi membatasi bahkan mengurangi informasi secara sewenang-wenang. Batasan kepentingan nasional seperti apa yang dirugikan, juga tidak jelas dan berpotensi sewenang-wenang untuk kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu, misalnya Proyek Strategis Nasional (PSN).
Komnas HAM dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi mendefinisikan disinformasi adalah informasi salah yang sengaja disebar. Namun, di tengah derasnya arus informasi dan banyaknya alternatif kebenaran yang dibangun oleh pelbagai pihak baik oleh pemerintah, akademisi, maupun lembaga riset, termasuk lembaga independen seperti Komnas HAM; penanggulangan disinformasi, jika hanya menganut informasi versi pemerintah, dapat membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Hal ini karena bisa digunakan untuk kriminalisasi atau menciptakan ketakutan, atau sebaliknya, ia sendiri menjadi pelanggaran HAM dengan merusak kebenaran dan partisipasi publik. Misalnya dalam aksi unjuk rasa masyarakat pada akhir Agustus 2025, ratusan orang ditahan dan diproses hukum di antaranya dengan alasan menghasut, padahal mereka melaksanakan kebebasan menyampaikan ekspresi.
Di dunia saat ini, siapa pun bisa menjadi sumber, pembentuk, dan penyebar informasi, bukan hanya menjadi otoritas pemerintah. Informasi sifatnya tidak tunggal, tetapi beragam dan dinamis. Dengan begitu, jika informasi yang dianggap tidak sama atau berseberangan dengan pemerintah lalu dikategorikan sebagai disinformasi atau propaganda asing, akan timbul kesewenang-wenangan dan monopoli informasi. Hal itu melanggar hak asasi manusia khususnya hak untuk tahu dan hak memperoleh informasi yang dijamin dalam konstitusi dan pelbagai undang-undang, di antaranya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang Pers.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kementerian Kominfo) telah rutin memblokir konten dan situs yang mengandung konten judi, pornografi, dan SARA. Misalnya pada 2023, Kementerian Kominfo memerintahkan pemblokiran 791,540 laman web, termasuk 1,098 laman web yang diidentifikasi sebagai ‘negatif’ oleh lembaga pemerintah, dan sejumlah kecil yang dibatasi karena alasan lain, termasuk penyebaran penipuan daring dan radikalisme. Selain itu, pemerintah membentuk Badan Siber Nasional dengan harapan bisa menangani peredaran konten yang membahayakan keamanan nasional dan ketertiban masyarakat.
PERSPEKTIF HAM
Namun, apakah kebijakan penanggulangan disinformasi adalah langkah yang diperkenankan dalam koridor hak asasi manusia (HAM)? Pemerintah tidak dapat begitu saja melakukan penanggulangan disinformasi secara serampangan karena bisa berimplikasi pada pelanggaran HAM khususnya hak-hak sipil, yaitu hak berpendapat, berekspresi, dan informasi.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) pada Pasal 19 ayat 2 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat. Hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi serta pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau media lain sesuai dengan pilihannya.
Lebih lanjut, pada KIHSP Pasal 19 ayat 3 dijelaskan bahwa pembatasan atas hak itu hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a) menghormati hak atau nama baik orang lain; dan b) melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lewat Pasal 73 mengatur bahwa hak asasi manusia bisa dibatasi hanya oleh dan berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, alasan pemerintah menanggulangi disinformasi harus berbasis pada aturan yang dikukuhkan dalam bentuk undang-undang. Selain itu, pemerintah harus menentukan ukuran dan batasan yang jelas tentang ‘informasi yang memiliki muatan yang melanggar hukum’.
Jika alasan pemerintah menanggulangi disinformasi ialah untuk kepentingan nasional, seperti apa definisi, batasan, dan ruang lingkupnya? Siapa yang berwenang menentukan sesuatu sebagai kepentingan nasional? Indonesia jangan sampai meniru gaya dan cara Donald Trump, yang menetapkan kepentingan nasional dan hukum berdasarkan keyakinan dirinya sendiri.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional. Pembatasan HAM bisa dilakukan misalnya atas dasar keamanan nasional, tetapi harus dapat dibuktikan bahwa sifat ancaman itu bersifat nyata dan manifes. Prinsip-prinsip Siracusa yang mengatur tentang pembatasan hak-hak sipil dan politik menandaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia hanya diperkenankan secara ketat dan limitatif, diatur oleh hukum dan dalam masyarakat demokratis.
Kebebasan berekspresi termasuk informasi yang dibatasi dengan alasan keamanan nasional tidak boleh ditafsirkan secara ambigu, multitafsir, karet, dan sapu jagat seolah-olah mencakup segalanya. Ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum dapat menyebabkan penyalahgunaan hukum.
Pembatasan hak untuk melindungi kepentingan keamanan nasional yang sah harus memenuhi syarat sebagai a. ekspresi atau informasi yang bersangkutan merupakan ancaman yang serius terhadap kepentingan keamanan nasional yang sah; b. pembatasan yang dilakukan adalah sarana pembatasan yang serendah mungkin untuk melindungi kepentingan tersebut; dan c. pembatasan tersebut berkesesuaian dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Pembatasan informasi melalui jargon penanggulangan disinformasi dan propaganda asing berpotensi besar mengikis kritik, pengawasan publik, dan hak asasi manusia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved