Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Sengketa Agraria masih Tinggi, Komnas HAM Terima 3.264 Aduan dalam Lima Tahun

Devi Harahap
10/3/2026 11:41
Sengketa Agraria masih Tinggi, Komnas HAM Terima 3.264 Aduan dalam Lima Tahun
Ilustrasi .(MI)

NEGARA dinilai masih menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan akar persoalan konflik pertanahan yang terus berulang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 3.264 aduan konflik agraria masuk sepanjang periode 2020-2025.

Komisioner Pemantauan dan Pengawasan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan eskalasi konflik lahan tersebut terkonsentrasi di tiga provinsi utama, yakni Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah.

“Ada 3.264 aduan konflik agraria ke Komnas HAM selama 2020-2025 dari Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah,” ujar Uli di Jakarta, Senin (9/3).

Uli menjelaskan ketiga provinsi tersebut menjadi fokus kajian karena memiliki intensitas sengketa yang menonjol dengan karakteristik persoalan yang berbeda-beda.

Tipologi Konflik di Daerah
Di Sumatra Utara, konflik mayoritas dipicu tumpang tindih antara konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan dengan lahan garapan masyarakat. Kondisi ini sering berujung pada kriminalisasi warga. “Hal ini dipicu karena laporan pihak perusahaan atas aktivitas warga di wilayah klaim konsesi,” kata Uli.

Sementara di Jawa Barat, sengketa didominasi oleh isu agraria perkotaan, seperti yang terjadi di Tamansari dan Dago Elos, Kota Bandung. “Karakteristiknya adalah sengketa legalitas properti, tumpang tindih sertifikat, serta penggusuran di kawasan perkotaan,” jelasnya. Ia menambahkan, praktik penipuan alas hak dan pemalsuan dokumen menjadi pemicu utama di wilayah ini.

Untuk wilayah Kalimantan Tengah, Komnas HAM menyoroti ketimpangan penguasaan lahan. Tercatat sekitar 4 juta hektare lahan dikuasai korporasi, sedangkan wilayah adat yang diakui secara legal hanya sekitar 100.000 hektare.

“Konflik dipicu oleh tuntutan kewajiban plasma atau CSR dari perusahaan serta pengakuan ruang hidup yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun,” tegas Uli.

Dilema Penegakan Hukum
Dalam kajiannya, Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis. Aparat sering kali hanya menangani dampak pidana di hilir, sementara akar masalah di tingkat kebijakan (hulu) belum tersentuh.“Kepolisian ini berada di hilir menangani pidananya, sementara konflik struktural di hulunya sering mengalami kebuntuan,” kata Uli.

Lemahnya dukungan data kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kementerian terkait turut memperkeruh suasana. Meski demikian, Uli menegaskan bahwa kepolisian harus tetap menindak tegas tindak pidana murni yang menunggangi konflik lahan.

“Tindak pidana murni seperti mafia tanah, pemalsuan dokumen atau akta otentik, serta penipuan terorganisasi tetap harus ditindak,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya