Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi serius terhadap insiden penembakan pesawat sipil di Bandara Korowai Batu, Distrik Kombai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Peristiwa tragis ini dinilai sebagai alarm keras atas kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan rasa aman di wilayah konflik.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan bersenjata yang kian sistematis dengan masyarakat sipil sebagai sasaran utama.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga pilot dan kopilot yang gugur. Kehilangan ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat langsung dari kekerasan bersenjata yang menargetkan objek sipil,” ujar Anis dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Lumpuhnya Layanan Dasar
Komnas HAM mencatat dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sejumlah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes) dilaporkan mulai mengungsi karena mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan susulan. Kondisi ini diprediksi akan memutus akses layanan dasar di Boven Digoel dan sekitarnya.
“Ketika tenaga pendidik dan kesehatan terpaksa meninggalkan tempat tugasnya, yang dirampas bukan hanya rasa aman, tetapi juga hak dasar masyarakat,” tegas Anis.
Indikasi Pola Kekerasan Baru
Lebih lanjut, Komnas HAM mengamati adanya munculnya pola baru kekerasan bersenjata di wilayah Papua Selatan. Kelompok yang sama diduga kuat terlibat dalam serangkaian teror sebelumnya, termasuk penembakan pesawat komersial di Yahukimo pada 14 Januari 2026 yang menggagalkan kunjungan Wakil Presiden, serta pembunuhan pekerja bangunan, Daniel Datti, pada 2 Februari 2026.
Anis mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) tersebut. Menurutnya, serangan terhadap sipil merupakan pelanggaran serius hukum HAM dan hukum humaniter internasional.
“Hak hidup dan hak atas rasa aman adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun. Ini adalah non-derogable rights yang wajib dilindungi oleh negara,” imbuhnya.
Rekomendasi dan Penegakan Hukum
Komnas HAM kini menaruh perhatian khusus pada situasi pascaperistiwa yang rawan akan pelanggaran HAM lanjutan, seperti potensi penyisiran terhadap masyarakat non-Orang Asli Papua (OAP) hingga penggunaan pendekatan keamanan yang tidak terukur.
“Penanganan konflik harus berbasis hukum dan HAM, bukan semata pendekatan represif,” kata Anis.
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi:
“Penggunaan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Tanpa dialog dan perlindungan hak asasi manusia, siklus kekerasan hanya akan terus berulang, dan warga sipil kembali menjadi korban,” pungkas Anis. (Dev/P-2)
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan pengembangan, hilirisasi, serta potensi ekspor komoditas kakao Papua ke pasar global.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved