Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Komnas HAM Soroti Pola Kekerasan Baru di Papua, Desak Perlindungan Warga Sipil

Devi Harahap
13/2/2026 16:19
Komnas HAM Soroti Pola Kekerasan Baru di Papua, Desak Perlindungan Warga Sipil
Evakuasi korban penembakan pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu .(Ist)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi serius terhadap insiden penembakan pesawat sipil di Bandara Korowai Batu, Distrik Kombai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Peristiwa tragis ini dinilai sebagai alarm keras atas kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan rasa aman di wilayah konflik.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan bersenjata yang kian sistematis dengan masyarakat sipil sebagai sasaran utama.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga pilot dan kopilot yang gugur. Kehilangan ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat langsung dari kekerasan bersenjata yang menargetkan objek sipil,” ujar Anis dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Lumpuhnya Layanan Dasar
Komnas HAM mencatat dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sejumlah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes) dilaporkan mulai mengungsi karena mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan susulan. Kondisi ini diprediksi akan memutus akses layanan dasar di Boven Digoel dan sekitarnya.

“Ketika tenaga pendidik dan kesehatan terpaksa meninggalkan tempat tugasnya, yang dirampas bukan hanya rasa aman, tetapi juga hak dasar masyarakat,” tegas Anis.

Indikasi Pola Kekerasan Baru
Lebih lanjut, Komnas HAM mengamati adanya munculnya pola baru kekerasan bersenjata di wilayah Papua Selatan. Kelompok yang sama diduga kuat terlibat dalam serangkaian teror sebelumnya, termasuk penembakan pesawat komersial di Yahukimo pada 14 Januari 2026 yang menggagalkan kunjungan Wakil Presiden, serta pembunuhan pekerja bangunan, Daniel Datti, pada 2 Februari 2026.

Anis mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) tersebut. Menurutnya, serangan terhadap sipil merupakan pelanggaran serius hukum HAM dan hukum humaniter internasional.

“Hak hidup dan hak atas rasa aman adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun. Ini adalah non-derogable rights yang wajib dilindungi oleh negara,” imbuhnya.

Rekomendasi dan Penegakan Hukum
Komnas HAM kini menaruh perhatian khusus pada situasi pascaperistiwa yang rawan akan pelanggaran HAM lanjutan, seperti potensi penyisiran terhadap masyarakat non-Orang Asli Papua (OAP) hingga penggunaan pendekatan keamanan yang tidak terukur.

“Penanganan konflik harus berbasis hukum dan HAM, bukan semata pendekatan represif,” kata Anis.

Sebagai langkah konkret, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi:

  •     Penegakan Hukum: Mendesak investigasi profesional, transparan, dan tuntas terhadap pelaku kekerasan.
  •     Perlindungan Korban: Pemerintah pusat dan daerah diminta segera melakukan pemulihan kesehatan, psikologis, dan pemberian kompensasi bagi keluarga korban.
  •     Jaminan Keamanan: Aparat keamanan wajib memastikan keselamatan warga, khususnya guru dan nakes di garis depan pelayanan publik.
  •     Dialog Damai: Meminta KSB menghentikan kekerasan dan mengedepankan solusi dialogis.

“Penggunaan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Tanpa dialog dan perlindungan hak asasi manusia, siklus kekerasan hanya akan terus berulang, dan warga sipil kembali menjadi korban,” pungkas Anis. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya