Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Hak Atas Pekerjaan Jadi Titik Lemah Pemenuhan HAM di Daerah

Devi Harahap
22/12/2025 16:29
Hak Atas Pekerjaan Jadi Titik Lemah Pemenuhan HAM di Daerah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah .(Mi)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti rendahnya pemenuhan hak atas pekerjaan yang masih menjadi tantangan besar, baik di tingkat daerah maupun nasional. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan HAM terbaru, sektor ketenagakerjaan menjadi indikator dengan skor paling memprihatinkan dibandingkan sektor pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan bahwa rendahnya capaian pada sektor ini selaras dengan tren pengaduan di tingkat kementerian. Hal ini mencerminkan kegagalan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang adil dan layak bagi warga negara.

“Hak atas pekerjaan di dua wilayah itu masih masuk kategori cukup dan rendah. Ini sejalan dengan isu nasional karena penilaian HAM terhadap Kemenaker dan BP2MI juga rendah. Artinya kewajiban negara menyediakan lapangan kerja adil dan layak belum terpenuhi,” tegas Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12).

Skor dan Progresivitas
Penilaian HAM oleh Komnas HAM dibagi ke dalam empat kategori skor: rendah (41-60), cukup (61-70), tinggi (71-80), dan sangat tinggi (81-100). Skor ini bukan sekadar angka administratif, melainkan potret keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan mandat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Anis menekankan bahwa instrumen ini menggunakan standar internasional PBB, dengan prinsip progressive realization. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh hanya stagnan, apalagi mengalami kemunduran dalam memenuhi hak warga.

“Penilaian ini bertujuan mengukur sejauh mana akuntabilitas dan pemenuhan hak warga negara dijalankan secara konkret oleh pemerintah daerah,” ujar Anis.

Baseline Perbaikan Kebijakan
Meskipun hasil penilaian di beberapa sektor masih rendah, Anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menegaskan bahwa evaluasi ini tidak bertujuan untuk menjatuhkan reputasi daerah tertentu. Sebaliknya, hasil tersebut harus dijadikan baseline bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi kebijakan yang diskriminatif.

“Nilai tinggi atau cukup bukan untuk menjatuhkan daerah. Ini sebagai baseline agar pemda tahu posisi mereka dan bisa memperbaiki. Kami beri rekomendasi, dan dua tahun lagi kita lihat apakah ada kemajuan,” kata Semendawai.

Ia juga mengapresiasi keberanian pemerintah daerah yang bersedia dinilai secara terbuka. Pasalnya, proses ini memerlukan transparansi data dan verifikasi lapangan yang sangat mendalam, sebuah komitmen yang tidak semua daerah berani ambil.

Perluasan Wilayah Penilaian
Ke depan, Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional. Pemilihan wilayah didasarkan pada representasi Indonesia Barat dan Timur, serta volume aduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM.

“Pemilihan wilayah didasarkan pada representasi dan data aduan kepada Komnas HAM. Tidak banyak pemerintah daerah yang bersedia karena penilaian ini memerlukan data dan verifikasi lapangan yang sangat detail,” pungkas Anis.

Evaluasi berkala akan dilakukan setiap dua tahun sekali untuk memantau implementasi rekomendasi yang telah diberikan, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi lahirnya kebijakan daerah yang mencederai prinsip-prinsip HAM. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya