Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, mempertegas luka lama dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dugaan suap pengadaan proyek tersebut dinilai bukan sekadar noktah pelanggaran prosedural, melainkan manifestasi dari masalah struktural yang telah lama mengakar.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai fenomena di Bekasi merupakan pola repetitif yang terus berulang sejak era Pilkada langsung. Menurutnya, kegagalan ini menunjukkan adanya malafungsi sistemik dalam hubungan antara politik dan birokrasi daerah.
"Jika kita hanya sibuk membenahi prosedur pengadaan barang dan jasa, kita sedang menipu diri sendiri. Masalahnya jauh lebih dalam," ujar Djohermansyah melalui keterangan tertulis, Senin (22/12).
Relasi Kuasa dan Ijon Proyek
Djohermansyah mengkritisi ekspektasi publik yang terlalu tinggi pada digitalisasi pengadaan barang dan jasa. Ia mengingatkan bahwa di balik sistem elektronik, tetap ada aktor manusia yang memegang otoritas kebijakan. Celah inilah yang dimanfaatkan untuk mengatur pemenang proyek bahkan sebelum lelang dimulai.
"Secara dokumen semuanya tampak benar. Tapi proyek bisa diatur, bahkan sejak sebelum dilelang. Sebelum anggaran berjalan, pemenang sudah ditentukan. Ini bukan soal sistem, ini soal kuasa yang menyimpang (abuse of power)," jelasnya.
Praktik ijon proyek menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan berubah menjadi alat transaksi untuk mengembalikan modal politik. Djohermansyah mencatat, sejak 2005, lebih dari 400 kepala daerah terjerat korupsi. Angka fantastis ini dipandang sebagai sinyalemen kuat kegagalan sistemik.
"Kepala daerah yang mengeluarkan biaya besar untuk menang akan terdorong mengembalikan modal. Kekuasaan lalu berubah menjadi alat transaksi," tegas mantan Dirjen Otonomi Daerah tersebut.
Birokrasi sebagai Komoditas
Dampak dari politik biaya tinggi ini merembet pada praktik jual beli jabatan. Kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi jaringan pendukung atau membalas jasa politik.
"Ketika jabatan menjadi alat balas jasa, birokrasi kehilangan integritasnya. Aparatur tidak lagi bekerja untuk publik, tetapi untuk kekuasaan," ujarnya.
Persoalan kian pelik lantaran fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat daerah sering kali tumpul. Posisi Inspektorat yang berada di bawah kendali kepala daerah membuat independensi menjadi mustahil terwujud. "Bagaimana mungkin inspektorat berani mengawasi jika kariernya ditentukan oleh orang yang diawasi?" kritik Djohermansyah.
Urgensi Efek Jera
Di hilir, Djohermansyah menyoroti lemahnya daya koreksi hukum. Sanksi yang ringan serta kemudahan mendapatkan remisi dinilai tidak cukup menciptakan efek jera bagi para pemegang mandat publik.
"Pemimpin yang menyalahgunakan mandat publik seharusnya dihukum lebih berat, dua atau tiga kali lipat, bukan lebih ringan dari rakyat biasa," tuturnya.
Ia menekankan bahwa tanpa reformasi menyeluruh pada sistem Pilkada, penguatan pengawasan independen, hingga pembenahan partai politik, maka penangkapan kepala daerah hanya akan menjadi siklus rutin tanpa akhir.
"Jika sistem ini tidak diperbaiki, jumlah kepala daerah yang terseret kasus korupsi akan terus bertambah. Kita hanya mengganti pelaku, bukan memperbaiki panggungnya," pungkas Djohermansyah. (Mir/P-2)
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
BSKDN Kemendagri memberikan penghargaan kepada 43 pemerintah daerah terinovatif pada puncak gelaran Innovative Government Award (IGA) 2025.
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
Prabowo kemudian menelaah laporan-laporan tersebut dan berdiskusi secara mendalam mengenai berbagai persoalan hukum yang sedang berkembang di Tanah Air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved