Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Membedah Akar Korupsi Daerah

M Ilham Ramadhan Avisena
22/12/2025 17:35
Membedah Akar Korupsi Daerah
Ilustrasi .(MI)

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, mempertegas luka lama dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dugaan suap pengadaan proyek tersebut dinilai bukan sekadar noktah pelanggaran prosedural, melainkan manifestasi dari masalah struktural yang telah lama mengakar.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai fenomena di Bekasi merupakan pola repetitif yang terus berulang sejak era Pilkada langsung. Menurutnya, kegagalan ini menunjukkan adanya malafungsi sistemik dalam hubungan antara politik dan birokrasi daerah.

"Jika kita hanya sibuk membenahi prosedur pengadaan barang dan jasa, kita sedang menipu diri sendiri. Masalahnya jauh lebih dalam," ujar Djohermansyah melalui keterangan tertulis, Senin (22/12).

Relasi Kuasa dan Ijon Proyek
Djohermansyah mengkritisi ekspektasi publik yang terlalu tinggi pada digitalisasi pengadaan barang dan jasa. Ia mengingatkan bahwa di balik sistem elektronik, tetap ada aktor manusia yang memegang otoritas kebijakan. Celah inilah yang dimanfaatkan untuk mengatur pemenang proyek bahkan sebelum lelang dimulai.

"Secara dokumen semuanya tampak benar. Tapi proyek bisa diatur, bahkan sejak sebelum dilelang. Sebelum anggaran berjalan, pemenang sudah ditentukan. Ini bukan soal sistem, ini soal kuasa yang menyimpang (abuse of power)," jelasnya.

Praktik ijon proyek menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan berubah menjadi alat transaksi untuk mengembalikan modal politik. Djohermansyah mencatat, sejak 2005, lebih dari 400 kepala daerah terjerat korupsi. Angka fantastis ini dipandang sebagai sinyalemen kuat kegagalan sistemik.

"Kepala daerah yang mengeluarkan biaya besar untuk menang akan terdorong mengembalikan modal. Kekuasaan lalu berubah menjadi alat transaksi," tegas mantan Dirjen Otonomi Daerah tersebut.

Birokrasi sebagai Komoditas
Dampak dari politik biaya tinggi ini merembet pada praktik jual beli jabatan. Kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi jaringan pendukung atau membalas jasa politik.

"Ketika jabatan menjadi alat balas jasa, birokrasi kehilangan integritasnya. Aparatur tidak lagi bekerja untuk publik, tetapi untuk kekuasaan," ujarnya.

Persoalan kian pelik lantaran fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat daerah sering kali tumpul. Posisi Inspektorat yang berada di bawah kendali kepala daerah membuat independensi menjadi mustahil terwujud. "Bagaimana mungkin inspektorat berani mengawasi jika kariernya ditentukan oleh orang yang diawasi?" kritik Djohermansyah.

Urgensi Efek Jera
Di hilir, Djohermansyah menyoroti lemahnya daya koreksi hukum. Sanksi yang ringan serta kemudahan mendapatkan remisi dinilai tidak cukup menciptakan efek jera bagi para pemegang mandat publik.

"Pemimpin yang menyalahgunakan mandat publik seharusnya dihukum lebih berat, dua atau tiga kali lipat, bukan lebih ringan dari rakyat biasa," tuturnya.

Ia menekankan bahwa tanpa reformasi menyeluruh pada sistem Pilkada, penguatan pengawasan independen, hingga pembenahan partai politik, maka penangkapan kepala daerah hanya akan menjadi siklus rutin tanpa akhir.

"Jika sistem ini tidak diperbaiki, jumlah kepala daerah yang terseret kasus korupsi akan terus bertambah. Kita hanya mengganti pelaku, bukan memperbaiki panggungnya," pungkas Djohermansyah. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya