Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Ketua KPK Thony Saut Sitomorang membeberkan penanganan perkara saat ia masih berada di Lembaga Antirasuah itu. Ia menyebut pernah bersitegang dengan Kejaksaan terkait penanganan suatu kasus.
"Beberapa kali dia (Kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani," kata Saut dalam Dialog Publik bertajuk Undang-Undang Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat dalam YouTube SENTER., Jumat (24/1).
Saut mengatakan saat itu ia langsung menolak permintaan Kejaksaan. Sebab, KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu," ujar mantan komisioner Lembaga Antirasuah itu.
Namun, Saut tidak memerinci secara gamblang kasus apa saja yang berusaha ditarik oleh Korps Adhyaksa. Saut juga tidak menjelaskan maksud perkataan "nanti di sana gimana gitu", apakah soal penanganan tidak profesional atau hal lain. Dia hanya menerangkan bahwa selalu ada hambatan ketika yang tersangkut perkara adalah pihak Kejaksaan.
"Kita (KPK pada zamannya) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh," paparnya.
Oleh karena itu, Saut mengatakan KPK pernah berencana untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut KPK. Pasalnya, selama ini semua penuntut KPK dari Kejaksaan. Hal itu dianggap bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan yang besar.
"Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluh pegawai untuk kemudian dididik di Kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten," terangnya.
Dengan demikian KPK mempunyai penuntut sendiri. Namun, rencana tersebut tak pernah terealisasi, dan semua penuntut KPK berasal dari Kejaksaan. (Yon/I-2)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved