Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Ketua KPK Thony Saut Sitomorang membeberkan penanganan perkara saat ia masih berada di Lembaga Antirasuah itu. Ia menyebut pernah bersitegang dengan Kejaksaan terkait penanganan suatu kasus.
"Beberapa kali dia (Kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani," kata Saut dalam Dialog Publik bertajuk Undang-Undang Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat dalam YouTube SENTER., Jumat (24/1).
Saut mengatakan saat itu ia langsung menolak permintaan Kejaksaan. Sebab, KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu," ujar mantan komisioner Lembaga Antirasuah itu.
Namun, Saut tidak memerinci secara gamblang kasus apa saja yang berusaha ditarik oleh Korps Adhyaksa. Saut juga tidak menjelaskan maksud perkataan "nanti di sana gimana gitu", apakah soal penanganan tidak profesional atau hal lain. Dia hanya menerangkan bahwa selalu ada hambatan ketika yang tersangkut perkara adalah pihak Kejaksaan.
"Kita (KPK pada zamannya) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh," paparnya.
Oleh karena itu, Saut mengatakan KPK pernah berencana untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut KPK. Pasalnya, selama ini semua penuntut KPK dari Kejaksaan. Hal itu dianggap bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan yang besar.
"Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluh pegawai untuk kemudian dididik di Kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten," terangnya.
Dengan demikian KPK mempunyai penuntut sendiri. Namun, rencana tersebut tak pernah terealisasi, dan semua penuntut KPK berasal dari Kejaksaan. (Yon/I-2)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved