Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Ketua KPK Thony Saut Sitomorang membeberkan penanganan perkara saat ia masih berada di Lembaga Antirasuah itu. Ia menyebut pernah bersitegang dengan Kejaksaan terkait penanganan suatu kasus.
"Beberapa kali dia (Kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani," kata Saut dalam Dialog Publik bertajuk Undang-Undang Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat dalam YouTube SENTER., Jumat (24/1).
Saut mengatakan saat itu ia langsung menolak permintaan Kejaksaan. Sebab, KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu," ujar mantan komisioner Lembaga Antirasuah itu.
Namun, Saut tidak memerinci secara gamblang kasus apa saja yang berusaha ditarik oleh Korps Adhyaksa. Saut juga tidak menjelaskan maksud perkataan "nanti di sana gimana gitu", apakah soal penanganan tidak profesional atau hal lain. Dia hanya menerangkan bahwa selalu ada hambatan ketika yang tersangkut perkara adalah pihak Kejaksaan.
"Kita (KPK pada zamannya) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh," paparnya.
Oleh karena itu, Saut mengatakan KPK pernah berencana untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut KPK. Pasalnya, selama ini semua penuntut KPK dari Kejaksaan. Hal itu dianggap bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan yang besar.
"Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluh pegawai untuk kemudian dididik di Kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten," terangnya.
Dengan demikian KPK mempunyai penuntut sendiri. Namun, rencana tersebut tak pernah terealisasi, dan semua penuntut KPK berasal dari Kejaksaan. (Yon/I-2)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved