Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023. Jumlah tersebut berdasarkan pemantauan terhadap 866 perkara yang disidangkan di pengadilan dengan jumlah terdakwa 898 orang.
Baca juga : Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Tersangka Jiwasraya
“Koruptor yang divonis bebas dan lepas ada 59 orang, sebanyak 48 terdakwa diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti, dan 11 terdakwa diputus lepas karena perbuatan bukan perbuatan pidana,” jelas Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana pada Konferensi Pers ‘Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2023’ di Jakarta pada Senin (14/10).
Kurnia mengungkapkan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Makassar menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi. Data tersebut merupakan gabungan perkara yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
“Di Tipikor Makassar ada 16 terdakwa, Tipikor Tanjungpinang ada 9 terdakwa, Tipikor Pontianak sebanyak 8 terdakwa, Tipikor Medan ada 6 terdakwa dan Tipikor Jayapura ada 3 terdakwa,” ujarnya.
Baca juga : Dibanding KPK, Kejaksaan Agung Lebih Banyak Usut Kasus Korupsi
Jika dibandingkan dengan tren vonis pada tahun 2022, Kurnia menyebut jumlah tersebut mengalami penurunan. Pada tahun 2022, dikatakan jumlah vonis bebas atau lepas yakni sebanyak 134 orang.
“Tren vonis bebas dan lepas, ada pengurangan dari 2022, yang berjumlah mencapai 134 orang,” ucap Kurnia.
Tren itu juga sekaligus penurunan dari tahun 2021 dan 2020. Pada 2021, jumlah vonis bebas atau lepas yakni sebanyak 107 orang. Kemudian, pada 2020, jumlah vonis bebas atau lepas yaitu sebanyak 66 orang.
Baca juga : Kejagung Belum Mau Ungkap 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK
Lebih lanjut, ICW menekankan pentingnya bagi KPK dan Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas terkait pencabutan hak politik pelaku koruptor khususnya dalam pemilihan umum baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pencabutan politik ini penting untuk menjaga pemilihan umum yang seharusnya diikuti oleh calon berintegritas dan menghindari pemilih dari calon-calon bermasalah. Minimal hal politiknya harus dicabut selama 5 tahun, tapi ternyata banyak yang tuntutan pencabutan hak politik itu dikurangi oleh majelis hakim menjadi 3-4 tahun saja,” tuturnya.
Kemudian, pemantauan ICW juga turut melihat bagaimana majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Dari total 830 persidangan dengan pemidanaan yang mengakomodir hukuman denda, pemantauan ini menemukan bahwa total penjatuhan pidana denda tersebut sebesar Rp 149 miliar.
“Angka itu mengalami penurunan, setidaknya jika dibandingkan tahun 2021, dengan total pidana denda mencapai Rp 202 miliar,” katanya. (Dev/M-4)
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permintaan nominal Ro16 miliar itu adalah hasil negosiasi karena menurut Eko Yuniarto sebelumnya Alwin Basri meminta Rp20 miliar.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved