Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023. Jumlah tersebut berdasarkan pemantauan terhadap 866 perkara yang disidangkan di pengadilan dengan jumlah terdakwa 898 orang.
Baca juga : Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Tersangka Jiwasraya
“Koruptor yang divonis bebas dan lepas ada 59 orang, sebanyak 48 terdakwa diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti, dan 11 terdakwa diputus lepas karena perbuatan bukan perbuatan pidana,” jelas Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana pada Konferensi Pers ‘Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2023’ di Jakarta pada Senin (14/10).
Kurnia mengungkapkan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Makassar menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi. Data tersebut merupakan gabungan perkara yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
“Di Tipikor Makassar ada 16 terdakwa, Tipikor Tanjungpinang ada 9 terdakwa, Tipikor Pontianak sebanyak 8 terdakwa, Tipikor Medan ada 6 terdakwa dan Tipikor Jayapura ada 3 terdakwa,” ujarnya.
Baca juga : Dibanding KPK, Kejaksaan Agung Lebih Banyak Usut Kasus Korupsi
Jika dibandingkan dengan tren vonis pada tahun 2022, Kurnia menyebut jumlah tersebut mengalami penurunan. Pada tahun 2022, dikatakan jumlah vonis bebas atau lepas yakni sebanyak 134 orang.
“Tren vonis bebas dan lepas, ada pengurangan dari 2022, yang berjumlah mencapai 134 orang,” ucap Kurnia.
Tren itu juga sekaligus penurunan dari tahun 2021 dan 2020. Pada 2021, jumlah vonis bebas atau lepas yakni sebanyak 107 orang. Kemudian, pada 2020, jumlah vonis bebas atau lepas yaitu sebanyak 66 orang.
Baca juga : Kejagung Belum Mau Ungkap 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK
Lebih lanjut, ICW menekankan pentingnya bagi KPK dan Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas terkait pencabutan hak politik pelaku koruptor khususnya dalam pemilihan umum baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pencabutan politik ini penting untuk menjaga pemilihan umum yang seharusnya diikuti oleh calon berintegritas dan menghindari pemilih dari calon-calon bermasalah. Minimal hal politiknya harus dicabut selama 5 tahun, tapi ternyata banyak yang tuntutan pencabutan hak politik itu dikurangi oleh majelis hakim menjadi 3-4 tahun saja,” tuturnya.
Kemudian, pemantauan ICW juga turut melihat bagaimana majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Dari total 830 persidangan dengan pemidanaan yang mengakomodir hukuman denda, pemantauan ini menemukan bahwa total penjatuhan pidana denda tersebut sebesar Rp 149 miliar.
“Angka itu mengalami penurunan, setidaknya jika dibandingkan tahun 2021, dengan total pidana denda mencapai Rp 202 miliar,” katanya. (Dev/M-4)
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
TERDAKWA perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
TERDAKWA dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merupakan Eks Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved