Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023. Jumlah tersebut berdasarkan pemantauan terhadap 866 perkara yang disidangkan di pengadilan dengan jumlah terdakwa 898 orang.
Baca juga : Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Tersangka Jiwasraya
“Koruptor yang divonis bebas dan lepas ada 59 orang, sebanyak 48 terdakwa diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti, dan 11 terdakwa diputus lepas karena perbuatan bukan perbuatan pidana,” jelas Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana pada Konferensi Pers ‘Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2023’ di Jakarta pada Senin (14/10).
Kurnia mengungkapkan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Makassar menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi. Data tersebut merupakan gabungan perkara yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
“Di Tipikor Makassar ada 16 terdakwa, Tipikor Tanjungpinang ada 9 terdakwa, Tipikor Pontianak sebanyak 8 terdakwa, Tipikor Medan ada 6 terdakwa dan Tipikor Jayapura ada 3 terdakwa,” ujarnya.
Baca juga : Dibanding KPK, Kejaksaan Agung Lebih Banyak Usut Kasus Korupsi
Jika dibandingkan dengan tren vonis pada tahun 2022, Kurnia menyebut jumlah tersebut mengalami penurunan. Pada tahun 2022, dikatakan jumlah vonis bebas atau lepas yakni sebanyak 134 orang.
“Tren vonis bebas dan lepas, ada pengurangan dari 2022, yang berjumlah mencapai 134 orang,” ucap Kurnia.
Tren itu juga sekaligus penurunan dari tahun 2021 dan 2020. Pada 2021, jumlah vonis bebas atau lepas yakni sebanyak 107 orang. Kemudian, pada 2020, jumlah vonis bebas atau lepas yaitu sebanyak 66 orang.
Baca juga : Kejagung Belum Mau Ungkap 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK
Lebih lanjut, ICW menekankan pentingnya bagi KPK dan Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas terkait pencabutan hak politik pelaku koruptor khususnya dalam pemilihan umum baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pencabutan politik ini penting untuk menjaga pemilihan umum yang seharusnya diikuti oleh calon berintegritas dan menghindari pemilih dari calon-calon bermasalah. Minimal hal politiknya harus dicabut selama 5 tahun, tapi ternyata banyak yang tuntutan pencabutan hak politik itu dikurangi oleh majelis hakim menjadi 3-4 tahun saja,” tuturnya.
Kemudian, pemantauan ICW juga turut melihat bagaimana majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Dari total 830 persidangan dengan pemidanaan yang mengakomodir hukuman denda, pemantauan ini menemukan bahwa total penjatuhan pidana denda tersebut sebesar Rp 149 miliar.
“Angka itu mengalami penurunan, setidaknya jika dibandingkan tahun 2021, dengan total pidana denda mencapai Rp 202 miliar,” katanya. (Dev/M-4)
Terdakwa mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3.
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
TERDAKWA perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
TERDAKWA dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merupakan Eks Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved