Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau mengungkap identitas 10 jaksa yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, ke-10 orang itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian.
"Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi dengan kalau tidak salah Kesekretariatan di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, hari ini.
Mantan juru bicara KPK Ali Fikri disebut-sebut salah satu jaksa yang ditarik ke Kejagung. Harli mengaku sudah mendengar kabar itu, namun dia belum bisa memastikan salah satu jaksa yang ditarik adalah Ali Fikri.
Baca juga : Jaksa Agung: Berikan Efek Jera di Sektor Ekonomi Pelaku Korupsi
"Tapi kita sudah mendengar di luar dan itu, makanya saya tanya informasinya dari mana. Kami belum mendapatkan update itu, karena masih proses administrasinya harus jalan, harus clear baru kita sampaikan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di KPK agar kembali bertugas di Korps Adhyaksa. Penarikan 10 jaksa itu disebut tidak mendadak.
Penarikan dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Kejaksaan. Terlebih, para jaksa senior yang ditarik telah bertugas lebih dari 10 tahun di Lembaga Antirasuah.
Baca juga : KPK Apresiasi Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan
"Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli saat dikonfirmasi Senin (5/8).
Selain itu, Harli memastikan penarikan 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara apapun. Dia menyebut Kejagung akan menugaskan jaksa lain menggantikan 10 orang yang ditarik dari KPK.
“Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkas Harli. (Yon/P-2)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved