Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Terima Uang Peras Sertifikat K3 Rp69 Miliar, Noel Ebenezer Cuma Laporkan Harta Rp3,9 Miliar

Candra Yuri Nuralam
25/8/2025 09:50
Terima Uang Peras Sertifikat K3 Rp69 Miliar, Noel Ebenezer Cuma Laporkan Harta Rp3,9 Miliar
Ilustrasi.(MI)

KOORDINATOR Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro menjadi tersangka yang paling banyak menerima uang pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Irvian diduga menerima Rp69 miliar dari berbagai perantara.

Total itu bertolak belakang dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Irvian yang dilaporkan pada periode 2021. Dalam data itu, Irvian mencatatkan kepemilikan aset dengan total Rp3,9 miliar.

Dalam laporannya, Irvian berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen. Irvian mencatatkan kepemilikan satu rumah di Jakarta Selatan senilai Rp1,2 miliar.

Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.

Sebanyak 22 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru. (Can/P-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya