Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Agung: Berikan Efek Jera di Sektor Ekonomi Pelaku Korupsi

Golda Eksa
24/11/2020 20:08
Jaksa Agung: Berikan Efek Jera di Sektor Ekonomi Pelaku Korupsi
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri(Puspenkum Kejagung)

PENEGAK hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect baik di sektor pidana dan juga di sektor perekonomian pelaku. Penting pula menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, aparat penegak hukum (APH) sejatinya mulai menyesuaikan orientasi penegakan hukum yang selama ini dilakukan. Jika sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect), maka sekarang orientasinya harus dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.

Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp56,5 miliar ke KASN, Kejagung, BIG

Hal tersebut, terang dia, terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik.

"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru, yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful)," kata Burhanuddin di sela-sela acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan RI, Selasa (24/11).

Para pelaku kejahatan korupsi, kata dia, mempertimbangkan antara biaya (cost) dan keuntungan (benefit) yang dihasilkan. Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan.

"Pilihan yang diambil para pelaku adalah 'melakukan' karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," ujarnya.

Jika APH menerapkan dua pendekatan sekaligus, yakni pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi, Burhanuddin memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh.

Pertama, perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial (crime does not pay), melainkan justru memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi si pelaku.  

Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.

"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," tukasnya.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin mengapresiasi Menteri Keuangan RI dan pimpinan KPK yang telah menyerahkan barang rampasan negara kepada institusi Korps Adhyaksa.

Dua barang rampasan negara yang berasal dari KPK itu berupa tanah seluas 135 meter persegi beserta bangunan seluas 166 meter persegi di Desa Ibu Geneng, Kabupaten Badung, Bali. Nilainya Rp1,59 miliar.

Kejagung juga menerima aset tanah seluas 794 meter persegi beserta bangunan seluas 734 meter persegi di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Nilainya sebesar Rp12,37 miliar.

Dua aset rampasan itu berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan eks Bupati Subang Ojang Sohandi

"Ini wujud sinergi dan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Keuangan RI, KPK, dan Kejaksaan RI," pungkas Burhanuddin. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya