Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas terkait Korupsi Kuota Haji Kamis Pagi Ini

Andhika Prasetyo
12/3/2026 08:08
KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas terkait Korupsi Kuota Haji Kamis Pagi Ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (12/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan bahwa KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023-2024.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 27 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026 KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi kuota haji itu mencapai sekitar Rp622 miliar. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya