Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp56,5 miliar ke KASN, Kejagung, BIG

Dhika Kusuma Winata
24/11/2020 16:00
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp56,5 miliar ke KASN, Kejagung, BIG
Fuad Amin, terpidana kasus korupsi APBN snilai Rp414 miliar. Mantan bupati Bangkalan tersebut meninggal dunia pada 16 September 2019.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari terpidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Barang rampasan yang diserahkan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) itu meliputi bidang tanah dan bangunan di sejumlah daerah dengan nilai total Rp56,5 miliar.

"Kita melaksanakan serah terima aset kepada Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. Kami serahkan sah menjadi tanggung jawab untuk mengelolanya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam seremoni serah terima di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/11).

Aset rampasan dengan nilai terbesar diterima KASN berupa tanah seluas 2.345 meter persegi serta bangunan seluas 1.040 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Aset rampasan dari perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin itu mencapai Rp36,743 miliar.

Disusul untuk Kejagung senilai sekitar Rp14 miliar. Kejagung menerima tanah seluas 135 meter persegi beserta bangunan seluas 166 meter persegi di Desa Ibu Geneng, Kabupaten Badung, Bali. Nilainya Rp1,59 miliar.

Selain itu, aset tanah seluas 794 meter persegi beserta bangunan seluas 734 meter persegi di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Nilainya sebesar Rp 12,37 miliar. Dua aset rampasan yang diserahkan ke Kejagung tersebut berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan eks Bupati Subang Ojang Sohandi.

BIG mendapatkan tiga bidang tanah masing-masing seluas 5.410 meter persegi, 33.340 meter persegi, dan 9.470 meter persegi di Desa Barengkok, Leuwiliang, Bogor. Nilainya mencapai Rp5,77 miliar. Aset tanah hasil rampasan dari perkara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi penyerahan atas aset rampasan dari KPK itu. Aset yang diperoleh rencananya akan digunakan sebagai mess atau asrama untuk para jaksa.

"Akan kami gunakan untuk mess bagi jaksa penuntut umum yang melakukan sidang tindak pidana korupsi di Denpasar dan ini sangat berarti bagi kami. Begitu juga dengan yang di Jakarta Selatan," ucap Burhanuddin.

KASN rencananya akan menggunakan aset yang diserahkan KPK sebagai kantor. Adapun BIG berencana mengelola aset rampasan itu untuk pusat pendidikan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya